visitaaponce.com

Terlibat Jaringan Myanmar-Australia, Penyelundup 106 Kg Sabu Segera Diadili

Terlibat Jaringan Myanmar-Australia, Penyelundup 106 Kg Sabu Segera Diadili
Tiga WN India dengan status (berbaju oranye) dalam konferensi pers di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Rabu (17/7).(MI/Hendri Kremer)

TIGA warga negara India yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba rute Myanmar-Australia akan segera diadili setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas perkaranya lengkap.

Ketiga tersangka berinisial RM, SD, dan GV, yang berstatus Permanent Resident (PR) Singapura, ditangkap dengan barang bukti 106 kilogram sabu-sabu.

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan penangkapan ini membongkar jaringan narkoba internasional berskala besar. "Sabu-sabu yang mereka bawa berasal dari Myanmar dan rencananya akan dikirim ke Brisbane, Australia. Sindikat ini memiliki jaringan yang kuat dengan dukungan finansial besar," katanya, Jumat (8/11).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menambahkan berkas perkara ketiga tersangka telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyimpulkan bahwa berkas perkara ini lengkap secara formil dan materiil," kata Yusnar.

Penangkapan dilakukan tim gabungan BNN, BNNP Kepri, dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun. Para tersangka tertangkap basah saat berupaya menyelundupkan sabu-sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal yang dimodifikasi khusus.

Para tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menjalankan perintah seorang buronan asal Malaysia. Mereka dijanjikan upah sebesar 100.000 dolar Singapura untuk menjalankan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kejati Kepri mencatat sepanjang 2024 telah menangani 183 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, delapan terdakwa dituntut pidana mati dan empat terdakwa dituntut pidana seumur hidup.

"Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Yusnar. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat