3 Warga India Terancam Hukuman Mati atas Kasus Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Karimun

KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 106 kilogram sabu di perairan Karimun ke pengadilan. Tiga warga negara India yang ditangkap pada Juli lalu sebagai tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati.
"Tahap II perkara narkotika atas nama RM, SD, dan GV telah dilakukan pada tanggal 12 November 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Rabu (13/11).
Ketiga tersangka ditangkap di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun saat berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Australia. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. "Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Lebih lanjut, Yusnar menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 8 terdakwa dituntut hukuman mati dan 4 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kronologi Singkat: Tiga warga negara India ditangkap pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Karimun saat mencoba menyelundupkan 106 kg sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal, dan mereka terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 12 November 2024.
Seperti diketahui kasus ini terbongkar saat Kapal Cargo Berbendera Singapura Legend Aquarius yang memiliki panjang 45 Meter ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan Kepolisian di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Sabtu (13/7) karena mengangkut 106 Kilogram Sabu-sabu yang disembunyikan di ruang bahan bakar mesin untuk dibawa menuju Brisbane, Australia. (Z-9)
Terkini Lainnya
Boat Pengangkut 9 Penumpang Tenggelam di Karimun, 3 Orang Masih Dicari
Aksi Dramatis di Perairan Karimun! Bea Cukai Kepri Hentikan Ferry Cepat Pembawa Rokok Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar
Bea Cukai dan Polres Karimun Hancurkan Barang Bukti Sabu Senilai Miliaran Rupiah
2.098 Gram Sabu Diamankan Bea Cukai dan Polri di Perairan Kabupaten Karimun
8 TPS di Tanjungpinang Lakukan Pemungutan Suara Ulang 24 Februari
Kapal Terbelah Terkena Ombak, 6 Kru Selamat
Digitalisasi Pengadaan: LKPP Perkuat Sistem e-Audit di Kepulauan Riau
Kejaksaan Bantu Negara Benahi Empat Isu Kebocoran Devisa
Kejati Kepri Ungkap Kasus Korupsi Proyek TVRI, Tahan 3 Tersangka
Kepala BP Batam: Investasi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi
KPU Riau Gelar Rakorda Persiapan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Uskup Maumere tidak Rampas Tanah Umatnya (Tanggapan Berita Miring dari UCA News)
Legasi Kepemimpinan Muhadjir Effendy, dari UMM untuk Bangsa
Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah: Mungkinkah?
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap