visitaaponce.com

3 Warga India Terancam Hukuman Mati atas Kasus Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Karimun

3 Warga India Terancam Hukuman Mati atas Kasus Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Karimun
Kapal Cargo Berbendera Singapura Legend Aquarius, tempat WNA India membawa sabu untuk di selundupkan lewat perairan Karimun.(Dok. MI)

KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 106 kilogram sabu di perairan Karimun ke pengadilan. Tiga warga negara India yang ditangkap pada Juli lalu sebagai tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati.

"Tahap II perkara narkotika atas nama RM, SD, dan GV telah dilakukan pada tanggal 12 November 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Rabu (13/11).

Ketiga tersangka ditangkap di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun saat berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Australia. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. "Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Lebih lanjut, Yusnar menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 8 terdakwa dituntut hukuman mati dan 4 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kronologi Singkat: Tiga warga negara India ditangkap pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Karimun saat mencoba menyelundupkan 106 kg sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal, dan mereka terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 12 November 2024.

Seperti diketahui kasus ini terbongkar saat Kapal Cargo Berbendera Singapura Legend Aquarius yang memiliki panjang 45 Meter ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan Kepolisian di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Sabtu (13/7) karena mengangkut 106 Kilogram Sabu-sabu yang disembunyikan di ruang bahan bakar mesin untuk dibawa menuju Brisbane, Australia. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat