Kerugian Rp271 Triliun Dipertanyakan, Saksi Ahli Malas Menjawab
Kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo sebagai acuan Kejaksaan Agung dan BPKP dipertanyakan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Pertanyaan itu disampaikan pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin PH kepada Bambang sebagai saksi ahli Lingkungan Hidup. "Karena kami tidak punya laporannya, apakah bisa ditunjukkan rincian yang IUP PT Timah tadi, yang 88.900 hektare itu. Data bukaannya, apakah ada rinciannya itu di IUP mana saja, karena kan IUP PT Timah itu kan ada 127," tanya Ahmad kepada Bambang.
Bambang pun tidak memberikan rincian dari perhitungan total IUP seluas 396.000 hektar. (ha) Ia hanya membeberkan bahwa 75.000 ha terdapat di kawasan hutan, dan 95.000 di kawasan nonhutan.
"Fokusnya itu pada yang tadi 396.000 hektare sekian itu, dan di dalam itu kami temukan ternyata 75.000 hektare itu ada di dalam kawasan hutan, dan yang 95.000 hektare sekian itu ada di dalam non kawasan hutan," jawab Bambang.
Tidak puas dengan jawaban Bambang, PH kembali mempertanyakan pembagian kluster yang dilakukan oleh Bambang apakah hanya di IUP PT Timah, atau ada juga IUP bukan milik PT Timah. "Kalau memang itu IUP PT Timah, apakah bisa kami ditunjukkan, karena kan ada 127 (IUP PT Timah)," tanya PH.
"Saya tidak bisa (menunjukkan) Yang Mulia," jawab Bambang.
Hakim pun menegaskan kembali kepada Bambang, apakah pihaknya bisa menunjukan rincian dari perhitungan kerugian lingkungan tersebut. "Terus sekarang ahli bisa enggak menunjukkan apa yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa," tanya Hakim.
Setelah melakukan diskusi dengan JPU, Bambang masih tidak ingin menunjukkan rincian hasil perhitungannya seperti apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
"Saya tidak mau menginikan lagi, yang jelas saya sampaikan bahwa rincian itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya di sini," jawab Bambang.
Kemudian, PH menanyakan apakah ahli melakukan pemisahan antara kerugian dari IUP PT Timah dan di luar PT Timah dari paparan yang ditampilkan dengan judul data luas galian tambang di masing-masing perusahaan.
"Tapi saudara ahli di dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non PT timah," tanya PH.
Mendengarkan pertanyaan tersebut, Bambang pun secara lantang mengatakan, bahwa dirinya malas memberikan keterangan terkait pertanyaan yang diberikan PH. "Waduh saya males jawabnya Yang Mulia," kata Bambang.
Menanggapii hal tersebut, PH pun merasa kebingungan mendengar pernyataan Bambang yang malas memberikan keterangan terhadap pertanyaannya. "Makanya kalau males dijawab saya juga bingung," kata PH. (N-2).
Terkini Lainnya
Guru Besar IPB Dipolisikan, Mantan Hakim: Harusnya Balas dengan Data
Guru Besar IPB Bambang Hero Tegaskan Jalankan Tugas sesuai Regulasi
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, KY Analisis Potensi Pelanggaran Etik
Suparta Sampaikan Kekecewaan dalam Sidang Pledoi PT Timah: Sial Sekali Hidup Saya!
Dukung Asta Cita Hilirisasi PT Timah Ikat Kerja Sama dengan PT Xinyi Glass Indonesia
Aset Hendry Lie Sudah Disita Kejaksaan Agung, Sebagian Besar Properti
Transformasi Zakat di Era Digital: Kiprah Baznas Selama Dua Dekade (2001-2024)
Drama Nasib Honorer Pasca-UU ASN
Takdir Mahmoud Abbas Pascaperang Gaza
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap