2.426 Peserta Lolos SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPKP Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebanyak 2.426 peserta berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 20 titik lokasi yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada November hingga Desember 2024 mendatang.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP Raden Mas Aris Santosa menyebut, para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB terbagi menjadi dua yaitu SKB CAT dan SKB Non CAT. Untuk SKB Non CAT akan diselenggarakan oleh BPKP pada 25 November – 7 Desember 2024 mendatang. Sedangkan SKB CAT dilaksanakan oleh BKN yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 20 Desember.
“Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan masuk ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan rangking tertinggi pada masing-masing jabatan. Peserta yang telah dinyatakan lulus SKD CPNS BPKP wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian SKB CAT (baik CAT maupun Non CAT) pada periode 25 November hingga 20 Desember mendatang,” katanya.
Dijelaskan Aris, pelaksanaan SKB NON CAT BPKP akan digelar di 20 titik lokasi yang telah ditentukan panitia seleksi dengan rincian 19 lokasi tersebar di Perwakilan BPKP dan 1 Kantor Pusat BPKP. Penentuan lokasi SKB Non CAT berdasarkan lokasi terdekat dengan SKD peserta sebelumnya. Harapannya untuk memudahkan peserta menjangkau lokasi SKB Non CAT.
“Para peserta juga masih dapat mengubah lokasi SKB dengan melakukan konfirmasi ke alamat email yang tertera di pengumuman. Namun konifrmasi perubahan lokasi tersebut hanya boleh menggunakan email yang didaftarkan pada SSCASN. Perlu diingat juga, batas akhir konfirmasi adalah tanggal 19 November 2024 jam 23.59 WIB,” ujarnya.
Aris kembali mengimbau kepada para peserta yang mengikuti SKB CAT maupun Non CAT BPKP agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Karena kata Aris, kelulusan akhir peserta ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas. Selain itu dirinya juga berharap para peserta memperhatikan jadwal dan tata tertib yang telah ditentukan.
“Para peserta wajib memperhatikan jadwal dan tata tertib yang tertera pada pengumuman resmi yang disampaikan di situs www.bpkp.go.id dan media sosial BPKP, pengaduan terhadap pelanggaran dalam proses seleksi CPNS BPKP dapat dilakukan melalui whistleblowing system BPKP,” pungkasnya. (H-2)
Terkini Lainnya
Kerugian Ekologis dalam Kasus Timah Dinilai Perlu Dibuktikan Lebih Jauh
BPKP Lempar Handuk Tangani Kerugian Negara Kasus Korupsi di ASDP
Pakar Hukum Soroti 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah
Ahli Hukum Bisnis Jelaskan Bentuk Kerja Sama PT.Timah dengan Swasta
Hakim Minta Auditor Jelaskan soal Kerugian Rp300 Triliun di Sidang Korupsi Timah
Transformasi Zakat di Era Digital: Kiprah Baznas Selama Dua Dekade (2001-2024)
Drama Nasib Honorer Pasca-UU ASN
Takdir Mahmoud Abbas Pascaperang Gaza
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap