visitaaponce.com

Gagal Bayar, PT BDS Milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

Gagal Bayar, PT BDS Milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga
Gagal bayar, PT BDS milik Pemkab Bandung diadukan ke pengadilan niaga oleh supplier-nya(MI/Naviandri)

PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan agenda sidang jawaban oleh termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) pada Senin (18/11).

Pasalnya Permohonan PKPU tersebut muncul, akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT. Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.

Permasalahan ini bermula ketika PT Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerja sama  supplai Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT Triboga Pangan Raya, selaku supplier. Pada saat itu disepakati PT Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan suplai BLD terhadap PT Bandung Daya Sentosa, dengan kuantitas hingga 3.840.000 kilogram per tahun.

Namun perjanjian tidak berjalan lancar. Belum setahun perjanjian berjalan PT Bandung Daya Sentosa gagal memenuhi kewajiban pembayarannya yang sudah jatuh tempo kepada PT Triboga Pangan Raya hingga berjumlah Rp23,1 miliar.

Untuk diketahui, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) merupakan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang bergerak di bidang perdagangan umum yang berdomisili di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum Pemohon PKPU  PT Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co melalui keterangannya Selasa (19/11), bahwa pihaknya sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan cara damai, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari pihak  (Perseroda) PT Bandung Daya Sentosa.

"Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalur damai, atas permasalahan ini. Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda untuk itu," ungkap Fadhli.

Menurut Fadhli, didalam permohonan PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa yang dimohonkan oleh PT Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, serta menetapkan beberapa nama calon pengurus yang di antaranya Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn, I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H, Raden Widyantara Priambodo, S.H, LL.M serta Juliya Tri Anggraini, S.H.

Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu  pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya serta PT. Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat