Gagal Bayar, PT BDS Milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan agenda sidang jawaban oleh termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) pada Senin (18/11).
Pasalnya Permohonan PKPU tersebut muncul, akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT. Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
Permasalahan ini bermula ketika PT Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerja sama supplai Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT Triboga Pangan Raya, selaku supplier. Pada saat itu disepakati PT Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan suplai BLD terhadap PT Bandung Daya Sentosa, dengan kuantitas hingga 3.840.000 kilogram per tahun.
Namun perjanjian tidak berjalan lancar. Belum setahun perjanjian berjalan PT Bandung Daya Sentosa gagal memenuhi kewajiban pembayarannya yang sudah jatuh tempo kepada PT Triboga Pangan Raya hingga berjumlah Rp23,1 miliar.
Untuk diketahui, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) merupakan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang bergerak di bidang perdagangan umum yang berdomisili di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co melalui keterangannya Selasa (19/11), bahwa pihaknya sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan cara damai, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari pihak (Perseroda) PT Bandung Daya Sentosa.
"Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalur damai, atas permasalahan ini. Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda untuk itu," ungkap Fadhli.
Menurut Fadhli, didalam permohonan PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa yang dimohonkan oleh PT Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, serta menetapkan beberapa nama calon pengurus yang di antaranya Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn, I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H, Raden Widyantara Priambodo, S.H, LL.M serta Juliya Tri Anggraini, S.H.
Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya serta PT. Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU. (N-2)
Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Subianto: Indonesia Disegani karena Selalu Bisa Bayar Utang
Batas Pinjol Naik hingga Rp10 M, Risiko Gagal Bayar Menghantui
Ketua DPR Puan Maharani Desak OJK Perketat Aturan Pinjol
Utang Bertambah dan Pendapatan Menurun, Apa Risikonya Bagi Indonesia?
Peminjam Nakal, iGrow Siap Lakukan Upaya Hukum
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap