Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp86,9 Milliar
PETUGAS Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo kembali memusnahkan barang hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 senilai Rp86,9 miliar, Jumat (29/11).
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai komoditas. Di antaranya rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik tanpa izin edar, minuman beralkohol, gading gajah, tanduk rusa hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan
Barang ilegal yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna mengatakan, pemusnahan dilakukan atas barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor. Termasuk barang yang terindikasi sebagai barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Selanjutnya barang-barang tersebut akan dimusnahkan di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) Mojokerto," kata Sumarna.
Selama periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Juanda berhasil menindak 422 barang ilegal. Perkiraan nilainya mencapai Rp86.953.183.000, yang tersebar di berbagai jenis komoditas. Antara lain minuman mengandung alkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.
Pemusnahan kali ini digabungkan dengan barang-barang berbahaya, seperti sabu, narkotika, serta produk lainnya yang tidak memenuhi standar hukum. Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT HAN untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal, yang berpotensi merusak perekonomian negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Juanda menegaskan bahwa akan terus berkomitmen untuk mengawasi peredaran barang-barang impor dan ekspor yang melanggar aturan.
"Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Sumarna.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai sebagai upaya melindungi negara dari potensi kerugian materiil yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal tersebut.
Uniknya, diantara barang yang dimusnahkan adalah gading gajah dan tanduk rusa, dibawa oleh jamaah umrah Indonesia sepulang dari Saudi Arabia. Namun jamaah bersangkutan bersikeras tidak merasa membawa barang ilegal itu. (N-2)
Terkini Lainnya
Pemkab Lamongan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Milliar
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras llegal Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal
Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di Tiga Kota
Es Teh, Canda, dan Refleksi Kita Bersama
Krisis Suriah Jilid II
Diorama Makan Bergizi Gratis
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap