Heran Polisi di Palangkaraya Tembak Mati Warga, DPR Mafioso Saja tidak Begitu
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto mengaku heran atas kasus dugaan pembunuhan serta pencurian yang dilakukan Brigadir AK terhadap warga bernama Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Rikwanto mempertanyakan Brigadir AK yang tampak mudah menggunakan senjata api untuk menembak orang lain.
"Ya kalau kita lihat ceritanya tadi itu mudah saja dia, putar sana tau tau dor, putar lagi tau-tau dor," kata Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Purwanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Rikwanto mengatakan apa yang dilakukan Brigadir AK tidak seperti biasanya. Ia mengatakan tindakan Brigadir AK melebihi seorang mafia.
Rikwanto kemudian meminta Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto tak hanya memeriksa Anton tapi juga anggotanya yang lain.
"Ini enggak umum, mafioso (saja) enggak begitu. Ini anggota Polri kok begitu, coba digali, gali kembali bukan hanya kepada tersangka yang sekarang tapi kepada anggota seluruhnya," ujar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK.
Dalam menyidik kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng memeriksa 13 saksi, salah satunya H. Usai mengantongi keterangan saksi dan bukti, H ikut ditetapkan tersangka bersama Brigadir AK.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui seterang-terangnya kasus curas yang menewaskan korban. Khususnya, motif pencurian mobil dan pembunuhan.
Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng. (Faj/M-3)
Terkini Lainnya
Nyaru Menteng Disiapkan Jadi Destinasi Ekowisata Baru di Indonesia
Seluruh SLB di Kalteng Ganti Nama jadi Sekolah Khusus
Tahun 2024, Tindak Pidana di Kalteng Naik 148 Kasus
Bantuan Listrik Gratis Terangi Hidup Nelayan Ikan Banta di Kalimantan Tengah
Abdul Razak: Jadikan Kalteng Tolok Ukur Kemajuan Pemuda Indonesia
Dua Begal Sadis di Bekasi Ditembak Polisi
Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Polisi di Tangsel Diburu
22 Polisi Disidang Etik Buntut Peras Penonton DWP, Ini Daftarnya
Tunjuk Sopir Taksi, Petugas Patwal Mobil RI 36 Kena Tegur PMJ
1 Polisi Terduga Peras Penonton DWP Disidang Etik Hari Ini
Polisi Dalami Penemuan Mayat Anak Laki-Laki di Tambun
Penghancuran Kreatif
Krisis Literasi Digital
Pendidikan Kedokteran Transformasional Berbasis Komunitas
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap