Tersangka Kasus Pemerasan dan Perundungan Didampingi Kuasa Hukum Undip dan IDI
KASUS dugaan perundungan (bullying) dan pemerasan hingga meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terus bergulir setelah Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka yakni TEN, SM dan ZYA.
Ketiga tersangka yakni TEN yang merupakan Kepala Prodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip), SM, staf keuangan dan ZYA dokter senior, didampingi penasehat hukum dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan mendapat bantuan hukum dari Universitas Diponegoro (Undip).
"Kita tetap komitmen akan membantu ketiga tersangka, karena kita berkeyakinan ketiga tersangka tersebut tidak bersalah," kata Kepala Kantor Hukum Undip Semarang Yunanto.
Penetapan tersangka kepada tiga orang yakni TEN, SM dan ZYA sudah diketahui, lanjut Yunanto, sehingga segera dilakukan konsolidasi dan tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. Yunanto mengatakan tidak kaget saat mendengar kabar ketiga civitas akademika Undip tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Undip Semarang lainnya Khaerul Anwar juga mengatakan akan terus mendampingi ketiga tersangka dan mengikuti proses hukum yang ada, meskipun hingga kini belum mengetahui ketiganya akan diperiksa. "Tiga orang tetap kita dampingi, kita tunggu saja perkembangannya," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah Telogo Wismo juga membenarkan bahwa IDI masih melakukan pendampingan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan PPDS Undip Semarang tersebut. Hal ini karena adanya laporan diterima ketiga tersangka yang merupakan anggota organisasi ini.
"Jadi IDI bisa mengetahui anggotanya terlibat sebuah masalah atau kasus itu jika mendapat laporan, jadi jika tidak melaporkan kami juga tidak tahu," ujar Telogo Wismo.
Ditanya tentang korban dr Aulia Risma Lestari juga merupakan anggota IDI tetapi tidak mendapatkan pendampingan, menurut Telogo Wismo karena yang bersangkutan tidak melaporkan ke IDI. "Beliau ini anggota IDI Kota Tegal, begitu kejadian viral, IDI Tegal sudah berkoordinasi dengan keluarga dokter Aulia tapi pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum," imbuhnya.
Harta Kekayaan
Selain proses hukum yang kini sedang berjalan, kekayaan tersangka TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang, yang mencapai Rp9,7 miliar menjadi sorotan.
Harta kekayaan TEN tersebut berupa tanah dan bangunan di sembilan lokasi, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga dan kas.
TEN merupakan lulusan Sarjana Kedokteran FK Undip tahun 2005 hingga kemudian 2007 mendapatkan gelar dokter dan pada 2012 mendapatkan gelar Spesialis Anestesi.
Terkini Lainnya
Undip Gelar Fun Ride 2025 Bocahedewe
Rektor Undip Apresiasi Materi Pendidikan Karakter ESQ
Aplikasi Logbook FK Undip Akan Diuji Coba di Universitas
Google Perkuat Komitmen Dukung Transformasi Digital di Lingkungan Pendidikan Tinggi
Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani H Maming yang Jadi Korban Makelar Kasus
Membaca, Jembatan Membangun Dialog
UN dan Buku Teks
Tantangan Internalisasi Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap