visitaaponce.com

Kuasa Hukum Tuding Kurator tak Serius Selamatkan Sritex

Kuasa Hukum Tuding Kurator tak Serius Selamatkan Sritex
Ilustrasi(MI/Widjajadi)

KUASA hukum PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Patra M Zen menuding tim kurator tidak serius menyelamatkan perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu.

Pada tahun lalu, Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Pengadilan menunjuk empat kurator untuk mengurus kepailitan Sritex. Mereka adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Patra menilai dalam proses hukum yang sedang dijalani Sritex, terdapat halangan dan hambatan yang menjurus kepada dugaan perbuatan pidana.

“Kami menilai kurator Sritex tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga, kurator melakukan perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana," tuding Patra dalam keterangan resmi, Selasa (14/1).

Kendati demikian, Patra tidak menjelaskan secara detail klasifikasi dugaan perbuatan pidana seperti apa yang dilakukan para kurator tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum untuk melawan sikap para kurator.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami," pungkasnya.

Sritex diketahui menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner sebagai kuasa hukum yang baru. Patra berpendapat Sritex perlu diselamatkan lantaran dianggap berkontribusi terhadap dunia industri dalam negeri selama puluhan tahun.

"Kami apresiasi sikap pemerintah yang telah memerintahkan penyelamatan Sritex. Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada dunia usaha dan masyarakat Indonesia selama 58 tahun," pungkasnya. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat