visitaaponce.com

Bulog Targetkan Serap 1,4 Juta Ton Beras di Musim Panen Raya Pertama

Bulog Targetkan Serap 1,4 Juta Ton Beras di Musim Panen Raya Pertama
Ilustrasi(ANTARA)

SEKRETARIS Utama Perum Bulog, Arwakhudin Widiarso mengungkapkan bahwa Perum Bulog akan menyerap sebanyak 1,4 juta ton beras di musim panen raya (musim rendeng) atau panen musim tanam I (Oktober-Maret).

Angka itu merupakan 70% dari total 2 juta ton target penugasan dari pemerintah kepada Bulog untuk menyerap beras dari petani di tahun ini.

"1,4 (juta ton) setara berasnya dari (penugasan) 2 juta. Surat dari penugasannya 2 juta (ton)," ucap Arwakhudin di Jakarta, Jumat (17/1).

Ia menyampaikan, Direksi Perum Bulog sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Bulog baik di wilayah dan cabang agar segera turun menyerap gabah petani.

Maka dari itu, untuk bisa menyerap beras sebanyak 1,4 juta ton di musim panen rendeng ini, Bulog telah membentuk satuan-satuan tugas di bawah untuk bisa langsung mengambil beras dari petani atau yang dikenal dengan 'Tim Jemput Gabah'.
 
"Jangan sampai kita kehilangan momen dalam rangka pemupukan stok cadangan pangan pemerintah. Dan tentu ini seiring dengan pelaksanaan dari Perintah Bapak Presiden untuk swasembada beras," imbuhnya.

Ia menyatakan, penyerapan gabah dan beras yang dilakukan setelah tanggal 15 Januari 2025 juga akan mengikuti aturan Keputusan Bapanas (Kepbadan) Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Artinya, sambung dia, Bulog memiliki persyaratan kualitas hasil panen sesuai standar yang telah ditetapkan, yakni HPP gabah kering panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kg dengan standar kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Ia menegaskan, apabila di lapangan hasil panen yang ada memiliki standar kualitas di bawah ketentuan tersebut, maka penyerapan oleh Bulog akan mengikuti Kepbadan 2/2025 soal harga rafaksi.
 
"Tidak ada maksud Bulog untuk mempersulit pengadaan, tapi memang Bulog ketika memberi harga itu harus sesuai dengan fakta. Sesuai dengan fakta barang, kondisi real barang. Jadi ketika kadar air contoh itu di atas 25 persen, maka itu tentu harganya bukan Rp6.500 lagi. Menyesuaikan sesuai dengan struktur harga rafaksi yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," sebut dia. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat