Atlas Kembali Berulah, Kini Melecehkan Simbol Agama Hindu Bali

TEMPAT hiburan malam di Bali yakni Atlas Beach Club yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Canggu Bali dinilai telah melecehkan simbol agama Hindu Bali. Padahal, sebelumnya, korporasi yang bernama Holywings ini juga melakukan pelecehan terhadap agama Islam sehingga ditutup di beberapa titik di Pulau Jawa.
Di Bali, namanya berubah menjadi Atlas Beach Club. Kini kembali menjadi bahan perbincangan hangat di Bali lantaran menggunakan simbol agama Hindu yakni gambar Dewa Siwa menjadi latar belakang pertunjukan musik disc jockey (DJ) dan ditempel di tempat hiburan malam tersebut.
Tokoh pariwisata Bali Wayan Puspa Negara saat dikonfirmasi membenarkan jika gambar tersebut memang ada di Atlas Beach Club yang selama ini mendeklarasikan diri sebagai beach club terbesar di Bali. "Kami meminta agar dunia entertainment di Bali hendaknya jangan mencampuradukkan simbol agama, dan hati-hati dalam penggunaan simbol-simbol, nilai nilai budaya dasar dan keyakinan masyarakat Bali. Jangan jadikan simbol agama untuk mengekplorasi dan menampilkan daya tarik, ikon dan sejenisnya, karena hal hal itu sangat sensitif menyangkut simbol-simbol keyakinan, kesakralan apalagi yang disucikan," ujarnya, Selasa (4/2) sore.
Ia meminta manajemen klub malam di Atlas Beach Club tidak menggunakan simbol agama sebagai daya tarik pada tempat yang tidak sesuai dengan kesucian agama Hindu Bali. Hal itu akan menyinggung psikologi sosial masyarakat.
"Jadi sebaiknya hentikan pemakaian simbol-simbol keyakinan Hindu Bali hanya untuk hiburan semata. Apalagi simbol agama itu dipakai di klub malam, day club, beach club, maupun night club. "Oleh karena itu saya minta PHDI dan Pemda segera bertindak keras menertibkan hal ini," ujarnya.
Ketua Fraksi PDIP Bali Made Suparta menegaskan, Atlas Beach Club menjadikan Dewa Siwa sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat hiburan malam. Ia menilai ini melecehkan dan menodai agama Hindu, karena Dewa Siwa disucikan dan dipuja sebagai manifestasi Tuhan dalam agama Hindu. "Kami akan bertindak keras. Dewa Siwa yang sangat suci dan dipuja dalam agama Hindu dijadikan gambar latar belakang DJ di tempat hiburan malam," ujarnya.
Ia menjelaskan Atlas Beach Club bisa dijerat dengan pasal penodaan agama Hindu Bali. Pasal penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama sehingga harus terdapat pihak terutama pihak pengelola yang dapat menerangkan, baik dalam bentuk klarifikasi hingga menjelaskan, apa maksud dan tujuan, dan siapa pun pelaku yang harus bertanggung jawab, terutama pertanggungjawaban dari aspek-aspek sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu. (N-2)
Terkini Lainnya
Pura Pertama di Belanda Diresmikan
Ketenangan Nyepi di Resor Tepi Pantai Merusaka Nusa Dua
Memaknai Valentine sebagai Peringatan, bukan Perayaan
Khittah Pers Indonesia
Melampaui Kebijakan Gincu Pendidikan
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap