Wali Kota Makassar Akan Laporkan KPU Sulsel ke KPK

WALI Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Danny Pomanto, sapaan akrabnya, sempat berkontestasi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan berpasangan dengan Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad, melawan calon petahana Andi Sudirman Sulaiman yang berpasangan dengan kader NasDem Fatmawati Rusdi pada Pilkada 2024 lalu.
Ia akan melaporkan dugaan kasus penyuapan. Sayangnya, Danny enggan membeberkan informasi yang diterima terkait dugaan kasus penyuapan tersebut.
"Itu yang pertama, yang kedua kasus pemalsuan tanda tangan, itu sudah kita laporkan ke polisi, juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi biar lengkap, kita lapor juga ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), supaya tidak ada boleh begitu," tegas Danny, Selasa (4/2).
Baginya, persoalan kalah menang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bersengketa adalah hal biasa. "Persoalan kalah menang itu persoalan kedua, karena yang menang belum tentu benar, dan yang kalah belum tentu salah," ujarnya.
Saat dipastikan, kapan laporan akan dilayangkan ke KPK, Danny mengaku, akan melayangkan laporan setelah putusan sete atau dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulsel sesi III panel II pukul 20.30 Wita.
"Setelah ada putusan malam ini, tim akan menyusun laporannya, dan dalam waktu dekat langsung dilaporkan ke KPK," tegas Danny.
KPU Sulsel pada Minggu (8/12/2024) lalu, telah menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024, dengan perolehan suara 3.014.255.
Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan PKB hanya meraih 1.629.000 suara.
Sehari setelahnya, Senin (9/12), Kuasa hukum Danny Pomanto mendatangi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Makassar, melaporkan puluhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Gubernur Sulsel.
Muhtar Juma', salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Danny-Ashar mengungkapkan, pihaknya melaporkan dan menyerahkan bukti kasus tindak pidana umum dugaan pemalsuan tanda tangan kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sebagai sampel, kami melaporkan tujuh anggota KPPS di TPS 013 Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen," ungkap Muhtar.
Dia menjelaskan, jika pihaknya menemukan ada sejumlah dokumen maupun daftar hadir yang harus dibubuhi tanda tangan bukan paraf. Tapi kenyataannya, semuanya hanya diparaf saja. (LN/J-3)
Terkini Lainnya
Ketua KPU Sulsel Tanggapi Rencana Laporan Danny Pomanto ke KPK Terkait Dugaan Suap
Hasto Kerap Melawan, KPK: Masih Dikoridor Hukum
Ketua KPK Serahkan Pemanggilan Sampai Penahanan Hasto ke Penyidik
KPK Tancap Gas Setelah Menang Praperadilan, Lalu Kapan Hasto Ditahan?
KPK: Tuduhan Kriminalisasi Gugur Usai Hasto Kalah Praperadilan
Gugatan Praperadilan Hasto Dinilai tak Jelas, Status Tersangka Sah
Kasus Harun Masiku Harus Segera Dituntaskan
Melampaui Kebijakan Gincu Pendidikan
Afirmasi untuk Pengesahan RUU PPRT
Uskup Maumere tidak Rampas Tanah Umatnya (Tanggapan Berita Miring dari UCA News)
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap