visitaaponce.com

Dua Anggota Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Dua Anggota Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
ilustrasi(freepik)

SETELAH  menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno,46, dan Aipda Roy Legowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Mereka ditahan di dalam sel penempatan khusus hingga 30 hari kedepan.

Kasus pemerasan dilakukan oleh dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno yang bertugas di SPKT Polrestabes Semarang.dan Aipda Roy Legowo yang bertugas di Polsek Tembalang telah selesai diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

"Mukai hari ini kedta anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Ajan mengalami proses hukum selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Rabu (5/2).

Dalam kasus pemerasan itu, terdapat seorang warga sipil bernama Suyatno yang terlibat. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang yang juga telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Jadi dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni dua anggota dan satu warga sipil," imbuhnya.

Kedua anggota polisi,  menurut Artanto, akan segera menjalani sidang etik kepolisian dan pidana, karena mereka telah terbukti melakukan tindak pemerasan terhadap dua pelajar yakni MRW,18, dan MMX,17, sebesar Rp2,5 juta. Uang itu diambil dari sebuah mesin ATM di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang sebelum diberikan kepada pelaku.

"Keduanya segera diseret ke dalam sidang etik kepolisian, kasus ini mendapat atensi besar dari pimpinan Polri agar siapapun anggota melanggar peraturan Ajan ditindak tegas," ujar Artanto.(H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat