Dokter Spesialis SKP
DOKTER-DOKTER Indonesia lagi menderita double-burden syndrome. Hari-hari mereka kini terkuras bukan hanya untuk mengurus pasien, melainkan juga mengejar SKP. SKP ialah kepanjangan dari satuan kredit profesi. Itu semacam ukuran poin sekaligus bukti bahwa mereka tetap ikut pendidikan berkelanjutan guna memperbaharui ilmu mereka. Jadi, setiap menghadiri seminar ilmiah atau pelatihan, mereka akan dapat beberapa poin SKP. Itu penjelasan sederhananya.
Beberapa tahun lalu, yang menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan dengan SKP-nya ialah organisasi profesi. Buat para dokter, IDI yang lakukan. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tiba-tiba mencaplok peran IDI itu. Lewat UU 17/2023, mereka mengambil semua urusan SKP. Mereka kini yang membuat aturan-aturan SKP, termasuk mewajibkan dokter memperoleh 50 SKP per tahun atau 250 SKP per lima tahun. Kalau tidak tercapai, dokter tidak bisa praktik. Kemenkes juga punya wewenang menyetujui lembaga yang dapat menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia #detail/dokter-spesialis-skp
Terkini Lainnya
Karut-marut SKP Pascadiambil Alih Kementerian Kesehatan
Relaksasi SKP untuk Perpanjang Izin Praktik untuk Keringanan Bukan Pemutihan
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap