Telekesehatan dan Telemedicine Mengubah dan Memperluas Penyediaan Layanan Kesehatan

INFORMATIKA keperawatan adalah spesialisasi yang menggabungkan asuhan keperawatan dengan penggunaan komputer dan ilmu informasi untuk memberikan informasi tentang pemberian asuhan keperawatan. Di sisi lain, teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, rata-rata fasilitas layanan kesehatan primer tumbuh 1,5% per tahun.
Menurut Kemenkes (2024) terdata 63 rumah sakit dan 174 puskesmas yang telah ikut serta dalam layanan telemedisin dan sudah saling terkoneksi satu sama lain. Data itu juga menunjukkan 74% rumah sakit telah menyediakan layanan telemedisin. Klien pun dapat berkonsultasi dengan dokter tanpa harus datang langsung ke rumah sakit.
Selain menyediakan peluang, kesehatan digital juga menimbulkan beberapa pertanyaan penting. Dapatkah kesehatan digital memastikan bahwa masyarakat menerima perawatan berstandar tinggi? Bagaimana kita dapat menjamin bahwa data kesehatan yang sensitif diamankan dengan baik sehingga masyarakat merasa aman menggunakan layanan? dapatkan keperawatan ikut serta dalam pemberian pelayanan kesehatan digital untuk klien?
Di era globalisasi dan kemajuan teknologi, sangat dibutuhkan peran perawat dalam layanan kesehatan yang semakin kompleks. Dalam pelaksanaan kesehatan digital, perawat sangat membantu tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan asuhan.
Perlu adanya kesiapan baik dari pemerintah, manajemen rumah sakit khususnya bidang keperawatan, dan komite keperawatan agar perawat tidak hanya cakap dalam pelayanan asuhan keperawatan namun juga siap menerima tantangan dalam hal kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu sebagai transformasi pelayanan digital dengan tetap menjaga mutu asuhan dan penerapannya dalam praktik keperawatan.
Sistem kesehatan digital menggunakan terminologi klinis standar sehingga semua penyedia layanan kesehatan dapat mengomunikasikan temuan dan berbagi informasi klien dalam pengaturan praktik spesifik sesuai keilmuan masing-masing profesi. Pedoman praktik keperawatan didasarkan pada hasil tinjauan sistematis, panel ahli, dan tinjauan pemangku kepentingan.
Pedoman praktik keperawatan ini dapat disematkan secara digital dalam rencana asuhan keperawatan yang perlu melakukan prosedur keperawatan untuk menggambarkan aktivitas keperawatan atau rencana tindakan tertentu. Intervensi keperawatan ini kemudian dapat dijelaskan dan dipahami oleh penyedia layanan kesehatan lain saat klien beralih dari rumah sakit ke komunitas atau lingkungan rumah.
Proses pemanfaatan teknologi digital di Indonesia saat ini nyatanya memiliki banyak tantangan yang dialami oleh perawat. Di antaranya tantangan tersebut ialah tidak adanya standarisasi dan integrasi data kesehatan, jumlah aplikasi terlalu banyak, belum optimalnya pelayanan kesehatan karena masih banyak fasilitas kesehatan dasar yang belum memenuhi standar pelayanan, dan ketiadaan standar guideline pelayanan kesehatan. Selain itu, masih banyak masyarakat yang minim mendapatkan penanganan kesehatan karena jarak puskesmas atau rumah sakit yang jauh dengan tempat tinggal ataupun kendala lamanya waktu antrean di rumah sakit.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah perlu upaya untuk selalu meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu upaya ialah dengan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi, yaitu telehealth atau telemedicine yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023. Kedua teknologi tersebut tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi daerah terpencil di Indonesia, tetapi juga dapat menjadi suatu kunci baru dalam menangani suatu penyakit serius ataupun wabah di masa mendatang.
Kementerian Kesehatan RI sebagai aktor utama dalam mencapai visi Indonesia Sehat tidak dapat berjalan sendirian, namun harus didukung oleh seluruh pelaku industri kesehatan. Implementasi strategi transformasi digital kesehatan juga harus dilandasi dengan data dan sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam kesehatan digital nasional akan sangat mengurangi resiko kesehatan. Sistem yang terintegrasi akan menyediakan akses yang tepat waktu ke riwayat kesehatan setiap klien. Hal itu juga memungkinkan para tenaga kesehatan profesional untuk membuat keputusan yang tepat mengenai proses perawatan dan memungkinkan menghindari prosedur berulang yang tidak perlu untuk dilakukan, serta meningkatkan akses ke layanan medis berkualitas tinggi tidak hanya di kota besar namun juga di daerah pedesaan dan terpencil.
Penetapan Permenkes Nomor 20 tahun 2019 diharapkan memicu aturan tentang telemedicine tidak hanya antarfasilitas layanan kesehatan (fasyankes), tetapi juga antartenaga kesehatan dan pasien secara pribadi, sehingga dapat memfasilitasi perkembangan telemedicine yang saat ini mulai berkembang di Indonesia.
Dengan demikian, beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan ialah Kementerian Kesehatan bersama dengan pemangku kebijakan, praktisi tenaga kesehatan serta akademisi di bidang hukum kesehatan bisa mempertimbangkan dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait telekesehatan dan telemedisin agar peraturan perundang-undangan yang akan dikeluarkan lebih terperinci berkaitan dengan etik dan hukum. Hal itu agar pelaksanaannya tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga tidak membahayakan bagi pihak pemberi maupun penerima layanan telekesehatan dan telemedisin serta peraturan yang dibuat bisa harmonis dengan peraturan lainnya.
Kementerian Kesehatan juga bisa mendorong sektor swasta untuk mengembangkan platform yang dapat memberikan layanan telekesehatan dan telemedisin di daerah terpencil dan terintegrasi dengan data kesehatan Kementrian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan juga bisa bekerja sama dengan tenaga kesehatan profesional untuk mengembangkan konsep e-health dan telemedisine di mana pelaksanaan layanan mencakup seluruh tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik. Dengan kata lain, perawat yang memiliki izin praktik pun diberi kesempatan untuk mengembangkan keilmuannya secara profesional untuk memberikan asuhan kesehatan digital kepada kliennya.
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memperluas jaringan internet yang merata ke seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa ketersediaan infrastruktur akses teknologi digital pada layanan kesehatan tetap berkesinambungan, merata, mudah dijangkau dan dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Terkini Lainnya
Pemerintah Bakal Gratiskan Cek Kesehatan Mental, Ini Caranya
Daerah Padat Penduduk Jadi Sasaran Skrining Tb
7 Cara Mudah Mengakses Aplikasi Satusehat Mobile
BRIN dan Unjani Kembangkan Teknologi Kesehatan Berbasis Elektronika
Kemenkes Akselerasi Pengentasan Tuberkulosis di 2025
Perbaikan Puskesmas di 514 Daerah untuk Mendukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Profesi Keperawatan Dukung Profesionalisme Pelayanan Kesehatan di Era Digital
Indonesia - Australia Jalin Kerja Sama Peningkatan Mutu Kualitas Perawat
Guru dan Pedagogi Digital
Hati-Hati Sistem Penerimaan Murid Baru
Memaknai 102 Tahun NU dalam Percaturan Dunia
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap