Transformasi Zakat di Era Digital Kiprah Baznas Selama Dua Dekade (2001-2024)

BULAN penuh berkah telah tiba, dan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) merayakan rangkaian milad yang ke-24 dengan penuh hikmat dan kegembiraan.
Perayaan hari lahir (harlah) lembaga pemerintah nonstruktural ini bersamaan dengan peluncuran tagline baru Cahaya Zakat yang seolah-olah mengajak umat dan bangsa untuk merenung, bersyukur, dan turut beraksi dalam giat filantropi.
Sebab zakat bukan hanya tentang memberi dan menerima, tetapi juga soal membangun hubungan saling peduli dalam satu komunitas besar. Melalui kesadaran akan makna ini, Indonesia dapat bersama-sama membentuk masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, berdaya, dan penuh kasih.
Sejak berdiri 17 Januari melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2001, yang ditandatangani Presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Baznas telah mengalami kemajuan yang sangat berarti.
Sebagai contoh, Bidang Transformasi Digital Nasional Baznas RI, telah menjalankan fungsi sesuai amanat SK Ketua Baznas No. 57 Tahun 2021. Dengan tanggung jawab besar di bidang pengembangan aplikasi, implementasi aplikasi nasional, manajemen keamanan informasi, serta pengelolaan satu data zakat, sektor ini menjadi ujung tombak modernisasi sistem digital zakat di Indonesia.
Bagian ini memiliki dua unit utama yaitu Direktorat Inovasi dan Teknologi Informasi (DITI) serta Direktorat Keamanan Informasi, Data, dan Layanan Digital (DKID). Dengan SDM yang memiliki kapasitas sangat baik dalam berinovasi dan menjalankan tugas dan kinerja.
Di 2024, Bidang Transformasi Digital Nasional Baznas RI mencatat pengelolaan tiga aplikasi nasional utama: SIMBA, Kantor Digital, dan Menara Masjid. SIMBA menjadi salah satu aplikasi tulang punggung (backbone) pengelolaan zakat unggulan dengan jumlah pengguna total Baznas daerah mencapai 383 (70,7%). Selain itu, 146 dari 213 Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga sudah menggunakan aplikasi ini. SIMBA mendapat rating tinggi sebesar 4.3 dari skala 5.
Kemudian, Kantor Digital yang salah satunya bertujuan meningkatkan kanal pengumpulan zakat secara digital, namun pemanfaatannya masih perlu dioptimalkan. Dari 260 yang memiliki website kantor digital, baru 50 daerah (19,2%) yang tergolong aktif.
Di sisi lain, Menara Masjid menunjukkan tren positif dengan peningkatan jumlah pengguna dari 1.000 masjid dan mushala pada tahun sebelumnya menjadi 1.528 di tahun 2024. Upaya komunikasi intensif, termasuk membentuk komunitas grup WhatsApp dan konsultasi rutin daring, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan penggunaan dan pemahaman seluruh aplikasi nasional ini.
Inovasi dan Pengembangan Teknologi
Tahun ini, Bidang Transformasi Digital Nasional Baznas RI, menyelesaikan beberapa aplikasi baru, seperti Cinta Zakat, SIMBA-UPZ, E-Catalog, Website Pusdiklat, dan Z-Learning.
Salah satu langkah strategis adalah pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang direncanakan menjadi fitur pendukung seluruh aplikasi. AI ini diharapkan mampu memberikan solusi teknis dan informasi terkait pengelolaan zakat secara otomatis.
Melihat capaian dan tantangan yang dihadapi, transformasi digital Baznas RI masih berada pada tahap konsolidasi. Kemajuan signifikan telah diraih, tetapi optimalisasi struktur, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan teknologi mutakhir seperti AI harus menjadi fokus ke depan.
Tahun 2024 menjadi refleksi bahwa transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan budaya kerja, dukungan kebijakan, dan kolaborasi lintas bidang. Dengan tekad yang kuat, Bidang Transformasi Digital Nasional diharapkan mampu menjadi motor penggerak modernisasi zakat di Indonesia, menjadikannya lebih transparan, efektif, dan inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat.
Dakwah Zakat di Era Digital
Pembentukan Baznas RI pada 17 Januari 2001, merupakan respons terhadap kebutuhan akan lembaga resmi yang mengelola zakat secara nasional, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan serta pendistribusian zakat di Indonesia.
Sejak awal berdiri, Baznas telah memainkan peran penting dalam dakwah zakat, yaitu upaya mengajak dan mendorong umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Melalui berbagai program dan kegiatan, Baznas berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan Baznas dalam dakwah zakat adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Baznas secara aktif mengadakan seminar, workshop, dan kampanye publik yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang zakat, termasuk jenis-jenisnya, tata cara perhitungan, dan manfaatnya bagi mustahik (penerima zakat). Kegiatan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga institusi dan perusahaan, sehingga cakupan penghimpunan zakat dapat lebih luas.
Selain itu, Baznas juga memanfaatkan media massa dan platform digital sebagai sarana dakwah zakat. Melalui situs resmi, media sosial, dan aplikasi mobile, Baznas menyediakan informasi terkini mengenai program-program zakat, laporan penyaluran dana, serta artikel edukatif yang mendorong partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan perilaku masyarakat yang semakin digital.
Dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat, Baznas menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Setiap tahun, Baznas memublikasikan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen, sehingga muzaki (pembayar zakat) dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana mereka disalurkan. Transparansi ini menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan dan mendorong lebih banyak orang untuk menyalurkan zakat melalui Baznas.
Peran Baznas dalam dakwah zakat juga tercermin melalui berbagai program pendayagunaan zakat yang inovatif. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Misalnya, Baznas menginisiasi program pemberdayaan usaha mikro bagi mustahik, beasiswa pendidikan bagi siswa kurang mampu, serta layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin. Program-program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan, sehingga mereka dapat bertransformasi menjadi muzaki di masa depan.
Kolaborasi dengan berbagai pihak juga menjadi strategi Baznas dalam memperluas dakwah zakat. Baznas menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan sektor swasta untuk bersama-sama mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Sinergi ini memungkinkan Baznas menjangkau lebih banyak mustahik dan memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Dalam konteks regulasi, kelahiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Baznas untuk menjalankan tugasnya, termasuk dalam aspek dakwah zakat. Dengan adanya payung hukum ini, Baznas memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam mengajak masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Selama lebih dari dua dekade, Baznas telah menunjukkan komitmen yang konsisten dalam dakwah zakat. Namun, tantangan ke depan masih banyak, terutama dalam menghadapi dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
Oleh karena itu, Baznas perlu terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan zaman, termasuk dalam memanfaatkan teknologi digital untuk dakwah zakat. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan jaringan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam memperluas jangkauan dakwah zakat di Indonesia.
Peringatan milad Baznas setiap 17 Januari menjadi momentum refleksi atas pencapaian yang telah diraih dan evaluasi terhadap tantangan yang dihadapi. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Baznas diharapkan dapat terus memainkan peran strategis dalam dakwah zakat, sehingga zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi di Indonesia.
Terkini Lainnya
Inovasi dan Pengembangan Teknologi
Dakwah Zakat di Era Digital
Kemenag dan Kemendes PDTT Tandatangani MoU soal Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ramadan Harus Jadi Refleksi Mengenai Curamnya Ketimpangan Kemakmuran di Indonesia
Baznas Rancang aturan Kewajiban Zakat bagi ASN, TNI, Polri, dan BUMN
Kemenag Perkuat Zakat dan Wakaf lewat Regulasi dan Digitalisasi
Rangkuman PAI Kelas 5 SD Semester 1
Lawan Judol dengan Ruang Digital yang Lebih Aman dan Produktif
Perkuat Infrastruktur Digital Militer Indonesia Jadi Prioritas Utama
Kak Seto Ingatkan Anak Perlu Didengar dalam Pembahasan Soal Perlindungan di Ruang Digital
Pencatatan Keuangan Digital Penting saat Permohonan Modal ke Bank
Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Indonesia dan India Kerja Sama di Bidang Digital
Raja Kecil dan Sarang Lebah Birokrasi
100 Batalion Teritorial: Ketahanan Pangan atau Reposisi Militer?
Drama Demokrasi (Dramoksi) Indonesia 2024
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap