Gaikindo Sepakat dengan Menperin Soal Pemberian Insentif Mobil Hybrid
GAIKINDO sepakat dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang baru-baru ini menyampaikan keinginannya terhadap mobil hybrid untuk turut mendapat insentif dari pemerintah meski besarannya tidak sebesar insentif untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
“Kami sependapat, bahwa mobil hybrid sebaiknya juga mendapatkan insentif walaupun tidak sebesar mobil full listrik,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (28/8).
Jongkie menilai, mobil hybrid pantas mendapat insentif berkat efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik dibandingkan mobil konvensional alias mobil bermesin pembakaran internal (ICE). Dengan kombinasi ICE dan motor listrik, mobil hybrid mampu mengurangi konsumsi bahan bakar secara signifikan. Ini tidak hanya menghemat pengeluaran konsumen, tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Efisiensi ini berkontribusi pada pengurangan emisi gas buang, menjadikan mobil hybrid sebagai pilihan yang lebih ramah lingkungan, dan membantu pemerintah mencapai target nol emisi pada 2030.
Baca juga : Populasi Mobil Hybrid Diprediksi Sentuh 70 ribu pada Akhir 2024
Selain itu, mobil hybrid, menurut Jongkie, menghasilkan polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada mobil ini jarang beroperasi. Sebagian besar penggerak dilakukan oleh motor listrik, terutama dalam kondisi kecepatan rendah atau saat berhenti, yang mengurangi emisi secara drastis dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil.
Keunggulan ini membuat mobil hybrid menjadi pilihan yang ideal untuk kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi. “Mobil hybrid sudah hemat BBM yang cukup signifikan, sudah rendah polusi karena mesin ICE jarang hidup, bisa langsung beroperasi,” kata Jongkie.
Salah satu keunggulan utama mobil hybrid dibandingkan mobil listrik penuh adalah kemampuannya untuk langsung beroperasi tanpa memerlukan infrastruktur stasiun pengisian daya. Mobil hybrid tidak membutuhkan pengisian daya eksternal karena baterainya terisi secara otomatis saat mobil beroperasi.
Baca juga : Suzuki Ulas Teknologi Jimny bersama Pelajar SMK Fadilah Utama
Hal ini menjadikannya lebih praktis dan mudah diadopsi oleh masyarakat luas, terutama di daerah yang belum memiliki infrastruktur pengisian daya yang memadai.
Dari segi biaya, produksi mobil hybrid juga tidak semahal mobil listrik penuh, sehingga harganya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dengan biaya yang lebih rendah dan manfaat yang signifikan, lanjut Jongkie, pemberian insentif untuk mobil hybrid dapat mendorong adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan di kalangan masyarakat luas.
Baca juga : Sokonindo Automobile Pamerkan 4 Produk di GIIAS Surabaya
“Mobil hybrid juga tidak memerlukan infrastruktur charging station alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), biaya produksinya tidak semahal mobil listrik sehingga terjangkau oleh masyarakat luas,” imbuhnya.
Meski perhatian terhadap mobil ramah lingkungan terus meningkat, utamanya mobil hybrid yang kian diminati di pasar berkat efisiensi dan kepraktisannya, hingga saat ini insentif untuk mobil hybrid belum juga diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga : GIIAS 2024 Pecahkan Rekor Peluncuran Kendaraan Terbanyak
Kebijakan baru
Sebelumnya pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini. Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.
Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (S-1)
Terkini Lainnya
Global Auto Protection Gallery Hadir di Gading Serpong
Kenali Ciri-Ciri dan Cara Mencegah Rem Blong
Tertarik Beli Mobil Listrik? Anda Perlu Banyak Tanya Soal Baterai
Kamu Mau Mendapatkan Subsidi Pertalite? Begini Proses dan Cara Pendaftarannya
September Eropa Terapkan Perubahan Peraturan Kursi Mobil Anak Eropa
SEVA Berikan Kemudahan Kredit Mobil di GIIAS
Sokonindo Automobile Pamerkan 4 Produk di GIIAS Surabaya
5.000 Konsumen Terpilih Dapat Kesempatan Uji Ketangguhan The All-New Citroën C3 Aircross SUV
Masih Laris, Honda Brio dan WR-V Alami Peningkatan Penjualan
Laris Manis di GIIAS 2024, Mitsubishi Fuso Raih 1.113 Pesanan Kendaraan Niaga
Imaji Perang Kembang dalam Pilpres 2024
Membela Perbedaan
Pemerintah Harus Atasi Turunnya Jumlah Kelas Menengah
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap