visitaaponce.com

Masalah Coklit Dapat Berimplikasi Sampai Sengketa Hasil Pilkada

Masalah Coklit Dapat Berimplikasi Sampai Sengketa Hasil Pilkada
Ilustrasi(MI)

PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa masalah yang terjadi selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dapat menimbulkan persoalan sampai tahap sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul selama coklit secara responsif. Coklit merupakan tahap awal yang dilakukan KPU untuk memutakhirkan data pemilih Pilkada 2024. Dalam prosesnya, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebagai perpanjangan tangan KPU mendatangi rumah-rumah warga.

"Coklit adalah fase krusial untuk memastikan akurasi daftar pemilih sebagai basis penggunaan hak pilih serta pengadaan logistik pilkada," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (24/7).

Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat

Menurutnya, berbagai laporan ataupun keberata yang muncul menyangkut proses coklit mesti diselesaikan oleh KPU secara akuntabel. Masalah itu, sambung Titi, termasuk dugaan joki pemilih dan data invalid yang ditemukan di lapangan oleh jajaran pengawas pemilihan, yakni Bawaslu.

Titi berpendapat akan timbul permasalahan baru di kemudian hari apabila persoalan yang timbul selama coklit tidak diselesaikan dengan tuntas. Pasalnya, coklit merupakan pintu gerbang bagi KPU untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.

"Masalah DPT bisa tereskalasi terus menerus sampai ke perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Persoalan akurasi dan validitas DPT sangat rentan memicu ketidakpuasan serta politisasi atas kredibilitas proses dan hasil pemilu," tandasnya.

Salah satu permasalahan selama coklit adalah dugaan mengenai joki pantarlih. Istilah itu merujuk pada pantarlih yang tidak mampu menunjukkan surat keputusan (SK) pengangkatan saat melakukan kerja-kerja coklit ke rumah warga. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat