Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7) lalu melahirkan episode baru. Pasalnya, ada dua partai politik yang kembali mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 pasca-putusan MK per hari ini, Rabu (31/7),
Dampaknya, KPU batal menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI serta DPD hasil Pemilu 2024 yang diagendakan hari ini lewat rapat pleno terbuka. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, dua partai yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah Demokrat dan NasDem.
"Satu, perkara terkait dengan DPR RI dapil Banten II dari Demokrat dan juga di DKI Jakarta untuk DPR Provinsi dari NasDem," jelas Afif di Kantor KPU RI, Jakarta.
Baca juga : KPU Fokus Laksanakan Pemilu Ulang di Sejumlah Tempat Akhir Pekan Ini
Meski ada gugatan baru ke MK, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meyakini tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak akan terganggu. Menurutnya, permohonan Demokrat terkait sengketa hasil Pileg DPR RI dapil Banten II tak berpengaruh pada pencalonan kepada daerah Pilkada 2024.
Dampak terhadap tahapan pilkada, sambungnya, justru datang dari PHPU yang diajukan NasDem terkait hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Titi berharap, MK dapat menggelar sidang secara cepat atas perkara tersebut, mengingat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 digelar kurang dari satu bulan ke depan, tepatnya 27-29 Agustus mendatang.
"MK diharapkan melakukan pemeriksaan acara cepat atau speedy trial agar tenggat pendaftaran calon pada 27-29 Agustus tidak terkendala atau terganggu," terang Titi.
Baca juga : Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Ia yakin kecepatan itu akan dilakukan oleh MK. Pasalnya, MK dalam dalam pertimbangan hukum sebelumnya menekankan bahwa rangkaian sidang PHPU tidak akan mengganggu kerangka waktu pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024.
Kalaupun ada proses lanjutan akibat pelanggaran yang tidak terbantahkan, Titi mengatakan MK akan memberikan jalan keluar terkait pencalonan Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang terjadi dalam menyikapi adanya permohonan baru di MK. Ia mengatakan, Bawaslu akan menunggu proses selanjutnya dari MK.
Baca juga : Partai NasDem Gelar Rapat Pleno untuk Menentukan Calon Kepala Daerah di 3 Provinsi
Adapun panitera muda MK, Wiryanto, yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI menjelaskan, MK bakal mengikuti hukum acara yang berlaku dalam menindaklanjuti permohonan sengketa hasil baru yang masuk. Pemohon, sambungnya, juga masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan.
"MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu, pukul 17.44 sesuai dengan keputusan yang kemarin (saat penetapan perolehan suara partai politik Pemilu 2024 pasca-putusan MK)," terangnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik berkeyakinan bahwa MK bakal mempertimbangkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, terutama di DKI Jakarta yang tinggal hitungan hari lagi, dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg DPRD DKI Jakarta atas permohonan NasDem.
"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti saja prosesnya," pungkas Idham. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Pengamat Sebut Pertemuan Megawati-Prabowo Berikan Pengaruh Positif bagi Situasi Politik Indonesia
Parpol Surati KPU Minta Ganti Caleg Terpilih, PKS : Ini Berbahaya
Kursi DPR RI 2024-2029, PDI Perjuangan Terbanyak, Demokrat Paling Sedikit
Bawaslu Ikut KPU Sikapi Sengketa Baru Pileg di MK
PKB: Jeda Pileg dengan Pilpres Idealnya 6 Bulan
Ini Penjelasan MK Soal Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024
MUI Kalsel Imbau Semua Pihak Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pilkada
Seluruh Elemen Bangsa Diminta Tetap Menjaga Kedamaian dan Persatuan Pascapilkada
Tutup Masa Sidang DPR, Puan Soroti Isu PHK Massal hingga Pilkada
Selisih Tipis 224 Suara dari Petahana, Paslon Kader NasDem Unggul di Pilkada Siak
PSU di Daerah yang Menangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025
Sakit Hati Politik
Jalan Lain Mengakhiri Korupsi
Pembangunan HAM di Indonesia sebagai Gerakan Transformasi Sosial
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap