visitaaponce.com

Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024

Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
Papan elektronik berisi informasi hitung mundur pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU),(MI/Susanto)

PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7) lalu melahirkan episode baru. Pasalnya, ada dua partai politik yang kembali mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 pasca-putusan MK per hari ini, Rabu (31/7),

Dampaknya, KPU batal menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI serta DPD hasil Pemilu 2024 yang diagendakan hari ini lewat rapat pleno terbuka. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, dua partai yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah Demokrat dan NasDem.

"Satu, perkara terkait dengan DPR RI dapil Banten II dari Demokrat dan juga di DKI Jakarta untuk DPR Provinsi dari NasDem," jelas Afif di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga : KPU Fokus Laksanakan Pemilu Ulang di Sejumlah Tempat Akhir Pekan Ini

Meski ada gugatan baru ke MK, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meyakini tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak akan terganggu. Menurutnya, permohonan Demokrat terkait sengketa hasil Pileg DPR RI dapil Banten II tak berpengaruh pada pencalonan kepada daerah Pilkada 2024.

Dampak terhadap tahapan pilkada, sambungnya, justru datang dari PHPU yang diajukan NasDem terkait hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Titi berharap, MK dapat menggelar sidang secara cepat atas perkara tersebut, mengingat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 digelar kurang dari satu bulan ke depan, tepatnya 27-29 Agustus mendatang.

"MK diharapkan melakukan pemeriksaan acara cepat atau speedy trial agar tenggat pendaftaran calon pada 27-29 Agustus tidak terkendala atau terganggu," terang Titi.

Baca juga : Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg

Ia yakin kecepatan itu akan dilakukan oleh MK. Pasalnya, MK dalam dalam pertimbangan hukum sebelumnya menekankan bahwa rangkaian sidang PHPU tidak akan mengganggu kerangka waktu pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024.

Kalaupun ada proses lanjutan akibat pelanggaran yang tidak terbantahkan, Titi mengatakan MK akan memberikan jalan keluar terkait pencalonan Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang terjadi dalam menyikapi adanya permohonan baru di MK. Ia mengatakan, Bawaslu akan menunggu proses selanjutnya dari MK.

Baca juga : Partai NasDem Gelar Rapat Pleno untuk Menentukan Calon Kepala Daerah di 3 Provinsi

Adapun panitera muda MK, Wiryanto, yang turut hadir dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI menjelaskan, MK bakal mengikuti hukum acara yang berlaku dalam menindaklanjuti permohonan sengketa hasil baru yang masuk. Pemohon, sambungnya, juga masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan.

"MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu, pukul 17.44 sesuai dengan keputusan yang kemarin (saat penetapan perolehan suara partai politik Pemilu 2024 pasca-putusan MK)," terangnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik berkeyakinan bahwa MK bakal mempertimbangkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, terutama di DKI Jakarta yang tinggal hitungan hari lagi, dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg DPRD DKI Jakarta atas permohonan NasDem.

"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti saja prosesnya," pungkas Idham. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat