visitaaponce.com

Penghapusan Sanksi Paslon tidak Lapor Dana Kampanye Dianggap Langkah Mundur

Penghapusan Sanksi Paslon tidak Lapor Dana Kampanye Dianggap Langkah Mundur
ilustrasi.(dok. Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada pilkada serentak 2024.

Pengamat kepemiluan, Titi Anggraini menilai rencana perubahan aturan tersebut sebagai langkah mundur. Meski undang-undang pilkada tidak secara spesifik mengatur hal ini, Titi berpendapat bahwa pelaporan dana kampanye adalah kewajiban penting yang harus dipatuhi oleh pasangan calon (paslon).

"Lagi pula, sanksi pembatalan sudah diberlakukan KPU sejak pilkada serentak tahun 2015. Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK tersebut pelaksanaannya bisa diterima dengan baik oleh publik, partai politik, maupun paslon serta telah diikuti oleh peserta pilkada tanpa adanya keberatan dalam implementasinya,” kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (3/8).

Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori

Titi menganggap langkah KPU untuk menghapus ketentuan ini sebagai langkah yang ironis, terutama dengan alasan bahwa ketentuan tersebut tidak diatur dalam UU Pilkada. Ia berpendapat bahwa seharusnya KPU justru mengatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye yang diatur dalam UU Pilkada.

"Apalagi KPU sebagai penyelenggara pilkada juga bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diatur dalam Konstitusi agar ditegakkan secara konsisten dan tegas oleh KPU,” tegasnya.

Titi juga mengingatkan agar KPU mempertahankan pengaturan progresif yang sudah ada. Menurutnya, menghapus aturan dengan alasan tidak adanya ketentuan eksplisit dalam UU bisa dianggap sebagai kemunduran dalam pengaturan.

“Kalau pendekatan KPU terus pragmatis seperti saat ini, maka kualitas pemilu Indonesia akan jalan di tempat dan tidak pernah akan ada perbaikan,” tandasnya. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat