Penghapusan Sanksi Paslon tidak Lapor Dana Kampanye Dianggap Langkah Mundur
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada pilkada serentak 2024.
Pengamat kepemiluan, Titi Anggraini menilai rencana perubahan aturan tersebut sebagai langkah mundur. Meski undang-undang pilkada tidak secara spesifik mengatur hal ini, Titi berpendapat bahwa pelaporan dana kampanye adalah kewajiban penting yang harus dipatuhi oleh pasangan calon (paslon).
"Lagi pula, sanksi pembatalan sudah diberlakukan KPU sejak pilkada serentak tahun 2015. Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK tersebut pelaksanaannya bisa diterima dengan baik oleh publik, partai politik, maupun paslon serta telah diikuti oleh peserta pilkada tanpa adanya keberatan dalam implementasinya,” kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (3/8).
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Titi menganggap langkah KPU untuk menghapus ketentuan ini sebagai langkah yang ironis, terutama dengan alasan bahwa ketentuan tersebut tidak diatur dalam UU Pilkada. Ia berpendapat bahwa seharusnya KPU justru mengatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye yang diatur dalam UU Pilkada.
"Apalagi KPU sebagai penyelenggara pilkada juga bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diatur dalam Konstitusi agar ditegakkan secara konsisten dan tegas oleh KPU,” tegasnya.
Titi juga mengingatkan agar KPU mempertahankan pengaturan progresif yang sudah ada. Menurutnya, menghapus aturan dengan alasan tidak adanya ketentuan eksplisit dalam UU bisa dianggap sebagai kemunduran dalam pengaturan.
“Kalau pendekatan KPU terus pragmatis seperti saat ini, maka kualitas pemilu Indonesia akan jalan di tempat dan tidak pernah akan ada perbaikan,” tandasnya. (P-5)
Terkini Lainnya
KPU Proyeksikan Jumlah Calon Kepala Daerah Tunggal Berkurang
KPU Daerah yang Terdapat Calon Tunggal Diminta Gelar Simulasi
Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tabanan Rekrut Ribuan KPPS
KPU Tangsel Mulai Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Pergantian Caleg Terpilih Cederai Kedaulatan Rakyat
KPU Sebut Ada 0,02% Anomali Data DPT Jelang Pilkada
Rano Karno Lakukan Konsolidasi Pemenangan di Sejumlah Titik Jakarta
Besok, Parpol Pendukung RK-Suswono Akan Berkumpul
Kejari Depok Ingatkan Masyarakat Tangkal Hoaks Jelang Pilkada
RK Ungkap Isi Pesan Anies Soal Rencana Bertemu
Cak Lontong Sebut Banyak Publik Figur ingin Gabung Timses Pramono-Rano
RK: Saya Datang ke Jakarta tidak dengan Pepesan Kosong
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap