Peniadaan Sanksi Diskualifikasi Rentan Munculkan Kepala Daerah Korup
RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah (cakada) yang tak melaporkan dana kampanye menuai kritik. Meski tak diatur lewat Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, sanksi semacam itu tetap dibutuhkan bagi pemilih sebagai bahan pertimbangan sebelum mencoblos.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati bahkan menduga upaya peniadaan sanksi diskualifikasi tersebut bakal berpotensi memunculkan kepala daerah yang koruptif di kemudian hari. Pasalnya, dari pilkada ke pilkada, laporan dana kampanye calon kepala daerah memang cenderung bersifat formalistik.
"Ini akan membawa dampak pada potensi korupsi karena laporan yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menutup ruang transparansi dan akuntabilitas," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (5/8/2024).
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Bagi Neni, semestinya publik sebagai calon pemilih diberikan kesempatan untuk mengetahui aliran dana kampanye pasangan calon kepala daerah, baik sumber penerimaan maupun pengeluarannya. Skema seperti itu bakal menciptakan kepercayaan di tengah masyarakat terhadap pasangan calon yang mematuhinya.
Menurutnya, kepercayaan antara pemilih dan pasangan calon kepala daerah mampu menciptakan integritas pilkada yang ditopang dengan transparansi dan akuntablitas. Hal tersebut, sambung Neni, bakal membuka pintu kontrol masyarakat dalam melakukan pemantauan.
"Ketika laporan saja asal-asalan, bagaimana ketika terpilih sebagai pemimpin kepala daerah? Pada akhirnya hanya melahirkan pemimpin yang korup," tandas Neni.
Baca juga : KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mendukung rencana KPU untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 yang tidak melaporkan dana kampanye. Sebab, ketentuan itu tidak diatur dalam UU Pilkada.
Kendati demikian, ia menawarkan alternatif sanksi lain bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye ( LPPDK) kepada KPU secara patuh.
Misalnya, sanksi peringatan dan diumumkan kepada publik serta tidak boleh ikut kampanye bagi pasangan calon kepala daerah yang terlambat menyampaikan LADK diberi surat peringatan dan diumumkan kepada publik.
Sementara, pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK perlu diberi sanksi berupa penundaan penetapan sebagai pasangan calon terpilih sampai menyampaikan LPPDK kepada KPU secara lengkap. (Tri/P-3)
Terkini Lainnya
Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi
Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada, KPU Klaim Pedomani Hukum
Hapus Sanksi Diskualifikasi KPU Dinilai Inkonsisten
Mahkamah Venezuela Membatalkan Kelayakan Calon Presiden dari Oposisi
KPU: Rekomendasi Bawaslu Batalkan Pemenang Pilkada Nias Selatan
Pramono Bakal Jadikan Jakarta Jadi Pusat Pariwisata Internasional
Banyaknya Artis di Pilkada Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol
Ridwan Kamil Sebut Sebagian Besar Timsesnya adalah Gen Z
Bawaslu Imbau Calon Tidak Mencuri Start Kampanye
Pramono Janji Sempurnakan Jalur Sepeda Garapan Anies di Jakarta
Diusung Partai Nasdem, Pasangan Adi-Romi Gagalkan Kotak Kosong Pilkada Dharmasraya
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap