Lima Daerah di Jatim Gelar Pilkada Calon Tunggal
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mencatat ada lima daerah di wilayah tersebut yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah setelah berakhirnya tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam di Surabaya, Jumat, menjelaskan munculnya calon tunggal ini membuat KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.
"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam.
Baca juga : Istana Minta Jangan Kaitkan Kegagalan Anies dengan Presiden
Ia menambahkan lima daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang mengetahui pasti kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.
Baca juga : Anies Disarankan Bikin Parpol untuk Kendaraan Politik
"Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya," ucapnya.
Sementara itu, usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.
"Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.
“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," katanya.(Ant/P-2)
Terkini Lainnya
Bawaslu Imbau Calon Tidak Mencuri Start Kampanye
Kandidat yang Kalah dari Kotak Kosong Boleh Ikut Pemilu Ulang
19 Caleg Terpilih Mundur Karena Maju Pilkada
RK-Suswono Bakal Adakan Program Makan Gratis di Warteg
Cerita Sahroni Ditunjuk Jadi Tim Pemenangan RK-Suswono
Tinjau Ulang Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Ikut Pilkada
Banyaknya Artis di Pilkada Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol
Ridwan Kamil Sebut Sebagian Besar Timsesnya adalah Gen Z
Pramono Janji Sempurnakan Jalur Sepeda Garapan Anies di Jakarta
Diusung Partai Nasdem, Pasangan Adi-Romi Gagalkan Kotak Kosong Pilkada Dharmasraya
Ayeuna Konsolidasikan Gerakan Sukabumi Baru
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap