visitaaponce.com

Ingin Mendukung Kotak Kosong Inilah Penjelasan KPU

Ingin Mendukung Kotak Kosong? Inilah Penjelasan KPU
Warga memasang baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak 2020 di Wonosobo, Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan KPU tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal, dan memilih kotak kosong atau yang juga disebut dengan surat suara tak berfoto.

Idham, saat ditemui selepas jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, hari ini, menjelaskan KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal.

“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” kata Idham menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga : Lima Daerah di Jatim Gelar Pilkada Calon Tunggal

Idham melanjutkan meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di pilkada, dia tetap bakal diundi. “KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Idham menjelaskan istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat. Idham menilai istilah itu muncul dari politik pemilihan kepala desa, yang jika calonnya tunggal, maka pemilih juga berhak untuk tidak memilih calon tunggal itu alias memilih kotak kosong.

“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.

Baca juga : KPU: 51 Paslon Independen yang Mendaftar di Pilkada

Dia menilai undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.

“Kami tegaskan bahwa dalam Undang-Undang pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kotak kosong. Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” ujar Idham.

Terlepas dari itu, Idham menyebut pilkada merupakan kesempatan bagi warga di daerahnya untuk memilih calon kepala daerah yang bakal memimpin selama 5 tahun ke depan. Calon kepala daerah itu pun, Idham meyakini, punya program-program dan visi misi untuk pembangunan di daerahnya itu. “Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah,” kata Idham.

Baca juga : Istana Minta Jangan Kaitkan Kegagalan Anies dengan Presiden

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, menyebut ada 48 daerah yang berpotensi hanya punya calon tunggal. Rinciannya, dia melanjutkan ada satu provinsi, yaitu di Papua Barat, kemudian di lima kota dan 42 kabupaten.

Namun beberapa saat setelah jumpa pers, KPU memperbarui data daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal menjadi 43 daerah, yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.

Daftar 37 kabupaten dan lima kota yang berpotensi ada calon tunggal, sebagaimana data terbaru KPU RI per pukul 17.00 WIB, yaitu Kabupaten Aceh Utata, Kabupaten Aceh Taming, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Ciamis.

Kemudian, ada Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Samarinda, Kabupaten Malinau, Kota Tarakan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Puhowato, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana.

Oleh karena itu, KPU Daerah di daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri, dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 dengan 4 September 2024. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat