visitaaponce.com

KPU Minta Visi Misi Cagub Jakarta Harus Sesuai RPJPD 2025-2045

KPU Minta Visi Misi Cagub Jakarta Harus Sesuai RPJPD 2025-2045
Ilustrasi Pilkada Jakarta .(Antara/Ridwan Triatmodjo)

KOMISI Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas administrasi tiga bakal pasangan cagub-cawagub Jakarta karena belum memenuhi syarat. KPU meminta ketiga bacalon untuk segera memperbaiki administrasi.

Salah satu yang harus dipenuhi, yakni terkait visi misi paslon yang sejalan dan referensinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, KPU telah mengadakan sosialisasi dan workshop dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk para ketiga paslon.

Baca juga : Paslon Gencar Sambangi Warga, KPU DKI : Silahkan Bawaslu Menilai

"Kami lakukan sosialisasi termasuk mengundang bakal calon pasangan calon perseoroangan jadi kami berharap itu menjadi rujukan," ujarnya kepada awak media di Hotel Luminor Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Ia meminta ketiga tim paslon bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bappeda untuk menentukan Visi misi yang sesuai sebagai persyaratan mengikuti pilkada 2024.

"Bappeda sendiri juga bersedia untuk konsultasi ya untuk memberikan informasi yang diperlukan kami berharap itu dirujuk," ujarnya.

Baca juga : Resmi Daftar ke KPUD, Dharma Sanjung Kun Wardana sebagai Bayi Ajaib

Lebih lanjut, Dody menjelaskan penilaian terkait visi misi yang seusai RPJPD akan menggandeng Bappeda. "Ya kalau itu penilaian nanti di Bappeda ya menilai. Kami mengimbau agar bisa dilengkapi, disesuaikan, dibuat secara komprehensif yang sesuai dengan RPJPD seperti itu," jelasnya.

Dody menegaskan persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dalam Bab III terkait persyaratan pencalonan dan calon.

Pada pasal 13 bulir 4 menjelaskan, bahwa naskah visi, misi dan program psnagan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

"Karena di Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengamanatkan visi-misi program yang disampaikan oleh pasangan calon pada saat pendaftaran dan pada saat kampanye itu merujuk kepada Rencana Pembangunan Jaga Panjang Daerah," pungkasnya. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat