KPU Minta Visi Misi Cagub Jakarta Harus Sesuai RPJPD 2025-2045
KOMISI Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas administrasi tiga bakal pasangan cagub-cawagub Jakarta karena belum memenuhi syarat. KPU meminta ketiga bacalon untuk segera memperbaiki administrasi.
Salah satu yang harus dipenuhi, yakni terkait visi misi paslon yang sejalan dan referensinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, KPU telah mengadakan sosialisasi dan workshop dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk para ketiga paslon.
Baca juga : Paslon Gencar Sambangi Warga, KPU DKI : Silahkan Bawaslu Menilai
"Kami lakukan sosialisasi termasuk mengundang bakal calon pasangan calon perseoroangan jadi kami berharap itu menjadi rujukan," ujarnya kepada awak media di Hotel Luminor Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Ia meminta ketiga tim paslon bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bappeda untuk menentukan Visi misi yang sesuai sebagai persyaratan mengikuti pilkada 2024.
"Bappeda sendiri juga bersedia untuk konsultasi ya untuk memberikan informasi yang diperlukan kami berharap itu dirujuk," ujarnya.
Baca juga : Resmi Daftar ke KPUD, Dharma Sanjung Kun Wardana sebagai Bayi Ajaib
Lebih lanjut, Dody menjelaskan penilaian terkait visi misi yang seusai RPJPD akan menggandeng Bappeda. "Ya kalau itu penilaian nanti di Bappeda ya menilai. Kami mengimbau agar bisa dilengkapi, disesuaikan, dibuat secara komprehensif yang sesuai dengan RPJPD seperti itu," jelasnya.
Dody menegaskan persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dalam Bab III terkait persyaratan pencalonan dan calon.
Pada pasal 13 bulir 4 menjelaskan, bahwa naskah visi, misi dan program psnagan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
"Karena di Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengamanatkan visi-misi program yang disampaikan oleh pasangan calon pada saat pendaftaran dan pada saat kampanye itu merujuk kepada Rencana Pembangunan Jaga Panjang Daerah," pungkasnya. (J-2)
Terkini Lainnya
Pendukung Anies Diprediksi Golput
Narasi Pilkada Jakarta Satu Putaran Menyesatkan
KPU DKI Minta 3 Pasang Cakada Lengkapi Persyaratan Administrasi
Paslon Gencar Sambangi Warga, KPU DKI : Silahkan Bawaslu Menilai
KPU Jakarta Bakal Cek Riwayat Utang Cagub-Cawagub yang Rugikan Negara
Febriany Eddy, CEO Perempuan Pertama PT Vale Indonesia yang Bawa Perubahan
DPP PPP mulai Seleksi Bakal Calon Gubernur
Bank Resona Perdania Rilis Company Purpose Statement, Berikut Isinya
Meraba Visi Program Kesehatan Capres
CORE: Anies Baswedan Miliki Visi Misi Perekonomian yang Paling Realistis
Imaji Perang Kembang dalam Pilpres 2024
Membela Perbedaan
Pemerintah Harus Atasi Turunnya Jumlah Kelas Menengah
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap