visitaaponce.com

Status Cakada Tersangka, KPU Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah

Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah
Komisioner KPU RI Idham Holik .(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberitahuan nama calon kepala daerah (cakada) berstatus tersangka. Data itu belum diterima hingga saat ini.

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” kata komisioner KPU Idham Holik di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9).

Idham menjelaskan pihaknya akan menyampaikan surat dari KPK itu ke KPU daerah. Tindak lanjutnya diserahkan ke wilayah masing-masing. “Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu,” ujar Idham.

Baca juga : Komisi II DPR: Hindari Kotak Kosong UU Pilkada Harus Direvisi

Meski begitu, status tersangka cakada tidak akan diumbar KPU. Mereka merasa tidak memiliki legalitas untuk mengumumkan proses hukum itu. “Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ucap Idham.

Idham menjelaskan cakada berstatus tersangka masih bisa menyalonkan diri berdasarkan aturan yang berlaku. KPU, lanjutnya, baru menyetop pencalonan jika ada vonis yang berkekuatan hukum tetap. “Kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses,” kata Idham.

Sebelumnya, KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.

Baca juga : KPK: Penghentian Perkara Selama Pilkada tak Pengaruhi Penyelidikan

“Dari pimpinan informasinya sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan KPU, terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Tessa enggan memerinci KPU daerah yang akan disurati KPK. Tindaklanjut atas berkas yang diberikan diserahkan kepada penyelenggara pilkada setempat. “Nanti tinggal tergantung KPU, atas informasi tersebut bagaiamab mereka akan mengambil sikap,” ucap Tessa. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat