Status Cakada Tersangka, KPU Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberitahuan nama calon kepala daerah (cakada) berstatus tersangka. Data itu belum diterima hingga saat ini.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” kata komisioner KPU Idham Holik di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9).
Idham menjelaskan pihaknya akan menyampaikan surat dari KPK itu ke KPU daerah. Tindak lanjutnya diserahkan ke wilayah masing-masing. “Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu,” ujar Idham.
Baca juga : Komisi II DPR: Hindari Kotak Kosong UU Pilkada Harus Direvisi
Meski begitu, status tersangka cakada tidak akan diumbar KPU. Mereka merasa tidak memiliki legalitas untuk mengumumkan proses hukum itu. “Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ucap Idham.
Idham menjelaskan cakada berstatus tersangka masih bisa menyalonkan diri berdasarkan aturan yang berlaku. KPU, lanjutnya, baru menyetop pencalonan jika ada vonis yang berkekuatan hukum tetap. “Kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses,” kata Idham.
Sebelumnya, KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.
Baca juga : KPK: Penghentian Perkara Selama Pilkada tak Pengaruhi Penyelidikan
“Dari pimpinan informasinya sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan KPU, terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Tessa enggan memerinci KPU daerah yang akan disurati KPK. Tindaklanjut atas berkas yang diberikan diserahkan kepada penyelenggara pilkada setempat. “Nanti tinggal tergantung KPU, atas informasi tersebut bagaiamab mereka akan mengambil sikap,” ucap Tessa. (J-2)
Terkini Lainnya
Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade Didalami
Tokoh Pengusung Hadiri Acara Konsolidasi Pemenangan Paslon Gubernur Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie
Masyarakat Didorong Pilih Calon Pemimpin Berdasar Rekam Jejak, bukan Hasil Survei
Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades
Kaesang Instruksikan Kader Solid Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Jakarta Harus Naik Peringkat dari 74 ke 50 Besar untuk Jadi Kota Global
Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang akan Digelar September 2025
Penggunaan Sirekap Disetujui, KPU: Akurasinya 99% Lebih
KPU Pastikan Cakada Petahana Cuti Total Saat Kampanye
KPU Janji Umumkan Status Cakada Tersangka
KPU Luncurkan Sirekap Mobile, Sirekap Web, hingga Sirekap Info Publik
KPU: Pelanggar Aturan Kampanye akan Berhadapan dengan Bawaslu
Perdagangan Internasional: Menavigasi Tantangan dan Peluang Baru
Air, Sanitasi, dan Higienis (WASH)
Ekspektasi Penganekaragaman Pangan
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap