Penetapan Sanksi Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menunggu keputusan KPU terkait penetapan sanksi jika ditemukan pelanggaran kampanye menjelang Pilkada DKI.
"Adanya gerakan penghadangan terhadap calon-calon pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam hal ini Bawaslu belum dapat memberikan sanksi," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin di Jakarta, Selasa (10/9).
Burhanudin menyampaikan itu dalam rapat kerja pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat pada Pilkada DKI Jakarta yang diselenggarakan di hotel kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dia mengatakan sanksi itu belum bisa diberikan lantaran belum masuk ke masa tahapan kampanye dan belum ditetapkan oleh KPU.
Baca juga : Berbagai Upaya Dilakukan untuk Tekan Kerawanan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan
Pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan pada 25 September-23 November 2024 sesuai peraturan. Kini, Bawaslu DKI hanya mampu melakukan pencegahan mengingat adanya kerawanan yang terjadi menghadapi tahapan kampanye Pilkada.
"Yang harus dilakukan oleh Bawaslu adalah melakukan pencegahan, karena sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan kampanye yang mana terdapat kerawanan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia mengatakan wilayahnya rutin melakukan sosialisasi demi pencegahan kerawanan Pilkada ke berbagai lokasi. "Sosialisasi ke RT, RW, forum warga, sekolah, kampus, dan pemangku wilayah di seluruh Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Tegaskan Kotak Kosong Pilihan yang Sah Dicoblos
DKI Jakarta diketahui masuk dalam kategori sedang kerawanan Pilkada, adapun posisi teratas yakni dalam kategori sosial politik. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada Kamis (1/8).
Burhanuddin mengatakan pelanggaran SARA dan ujaran kebencian memperoleh skor 100. "Pengalaman masa kampanye sebelumnya di mana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," ungkapnya.
Terdapat tiga kategori kerawanan, yaitu kerawanan tinggi, sedang, dan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun pemilu sebelumnya. (Ant/J-2)
Terkini Lainnya
Bawaslu Purbalingga Harap Partisipasi Warga Awasi APK
Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Bawaslu Binjai dan Dairi
Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade Didalami
Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades
Andra Soni-Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Politik Uang ke Kepala Desa
Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Kalteng Sukseskan Pilkada Serentak
Undang Gibran ke SMA 70, Heru Budi Minta Saran Menu Makanan
Relawan TP Gelar Nobar Debat Perdana Pilkada DKI Jakarta
KPK Endus Celah Korupsi Proyek Pengolahan Sampah Jakarta Rp1,3 Triliun
Prakiraan Cuaca: DKI Jakarta Hujan Ringan pada Sabtu 5 Oktober 2024
Komisi D DPRD DKI Prioritaskan Program Penanganan Banjir
Truk TNI Bikin Macet dan Terobos Lampu Merah, PJ Heru: Tanya Pangdam
Perdagangan Internasional: Menavigasi Tantangan dan Peluang Baru
Air, Sanitasi, dan Higienis (WASH)
Ekspektasi Penganekaragaman Pangan
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap