Bawaslu Tidak Bisa Menindak Kandidat yang Curi Start Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menunggu keputusan KPU terkait penetapan sanksi jika ditemukan pelanggaran kampanye menjelang Pilkada DKI.
"Adanya gerakan penghadangan terhadap calon-calon pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam hal ini Bawaslu belum dapat memberikan sanksi," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin di Jakarta, hari ini.
Burhanudin menyampaikan itu dalam rapat kerja pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat pada Pilkada DKI Jakarta yang diselenggarakan di hotel kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan sanksi itu belum bisa diberikan lantaran belum masuk ke masa tahapan kampanye dan belum ditetapkan oleh KPU.
Pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan pada 25 September-23 November 2024 sesuai peraturan.
Kini, Bawaslu DKI hanya mampu melakukan pencegahan mengingat adanya kerawanan yang terjadi menghadapi tahapan kampanye Pilkada.
"Yang harus dilakukan oleh Bawaslu adalah melakukan pencegahan, karena sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan kampanye yang mana terdapat kerawanan," ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia mengatakan wilayahnya rutin melakukan sosialisasi demi pencegahan kerawanan Pilkada ke berbagai lokasi.
"Sosialisasi ke RT, RW, forum warga, sekolah, kampus, dan pemangku wilayah di seluruh Jakarta Selatan," ujarnya.
DKI Jakarta diketahui masuk dalam kategori sedang kerawanan Pilkada, adapun posisi teratas yakni dalam kategori sosial politik.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada Kamis (1/8).
Burhanuddin mengatakan pelanggaran SARA dan ujaran kebencian memperoleh skor 100.
"Pengalaman masa kampanye sebelumnya di mana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," ungkapnya.
Terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, sedang, dan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun pemilu sebelumnya.(Ant/P-2)
Terkini Lainnya
PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024
Swing Voters Masih Tinggi, Pilwalkot Bogor Masih Dinamis
Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada
Aksi Kolektif Kawal Pilkada 2024, Kasih Paham Penyelenggara Pemilu dan Para Calon Kepala Daerah
Ayep Zaki dan Bobby Maulana Bersinergi Menata Kebaikan di Kota Sukabumi
Ahmad Ali-AKA akan Gratiskan Perlengkapan Sekolah
Pramono Anung Janji Perbaiki Pendataan KJP
RK Janji Pendeta dan Pengurus Gereja Dapat Fasilitas Perjalanan Spiritual
RK Klaim Didukung Pemilih Anies, Pramono: Lihat Nanti di TPS
Ridwan Kamil Tegaskan Akan Adil untuk Semua Golongan Agama
Pramono Janji Bakal Perbaiki Data Penerima KJP
Jakarta Harus Naik Peringkat dari 74 ke 50 Besar untuk Jadi Kota Global
Balada Generasi Sandwich di Indonesia
Perdagangan Internasional: Menavigasi Tantangan dan Peluang Baru
Air, Sanitasi, dan Higienis (WASH)
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap