visitaaponce.com

Sengketa Pilkada Kendal Berlanjut, Dico Yakin Memenangkan Gugatan

Sengketa Pilkada Kendal Berlanjut, Dico Yakin Memenangkan Gugatan
Dico bersama Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke sebuah pasar.(MI/Akhmad Safuan)

Dico mengatakan tetap akan maju di Pilkada Kendal, sehingga untuk memuluskan niat tersebut ia melayangkan gugatan ke KPU Kendal. Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.

"Saya yakin menang dalam gugatan, setelah saksi baik dari PKB maupun saksi ahli dimintai keterangan terkait hal itu, bahkan dari DPP PKB tidak pernah mencabut rekomendasi untuk Dico-Ali," ujar Dico, Jumat (13/9).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Zainul Munasichin, menurut Dico Ganinduto, telah menegaskan rekomendasi resmi dari DPP PKB untuk Pilkada 2024 Kabupaten Kendal jatuh kepada bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Baca juga : Pj Gubernur Jateng Dukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 

"PKB kecewa karena berkas pendaftaran pasangan ini ditolak, padahal masih waktu pendaftaran," kata Zainul.

Sementara itu, bacawabup Kendal Benny Karnadi yang maju bersama Dyah Kartika Permanasari mengeklaim mendapat rekomendasi dari PKB. Selain itu, ia memang mendengar PKB akan mencabut rekomendasi kepada dirinya tetapi pencabutan rekomendasi itu belum dilakukan hingga kini.

Oleh sebab itu, ia menegaskan pasangan Dyah-Benny masih sah mendapatkan rekomendasi dari PKB dan dapat mendaftar sebagai Bacabup dan Bacawabup Kendal.

Baca juga : Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR

"Rekomendasi dari PKB untuk kami turun lebih dahulu, katanya ada pencabutan tetapi hingga saat ini saya tidak pernah melihat," kata bacawabup Kendal Benny Karnadi yang menjadi kompetitor Dico-Ali.

Perkara ini bermula dari rekomendasi PKB diterbitkan untuk dua pasangan calon di Pilkada Kendal yakni Dico Ganinduto-Ali Nurudin dan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. Padahal, satu partai hanya boleh memberikan dukungan bagi satu pasangan calon. 

Namun, baik KPU sebagai tergugat, maupun Dico-Ali mempunyai dalil yang sama-sama kuat yakni pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga : Bawaslu Jabar Beberkan Kerawanan yang Berpotensi Terjadi saat Pilkada 2024

Pengamat politik, Nur Hidayat Sardini yang dihadirkan sebagai saksi ahli pemohon, mengatakan bahwa kasus sengketa ini bergulir karena KPU Kendal terlalu tergesa-gesa memutuskan mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali.

Nurudin, berpendapat seharusnya selama masih masih masa pendaftaran, berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah harus diterima. KPU selanjutnya dapat melakukan verifikasi administrasi untuk menentukan keabsahan seluruh dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran.

"Menurut saya loloskan saja kedua pasangan itu. Toh, masing-masing tidak ada yang dirugikan dalam hal ini dan hasil pemilu ditentukan oleh suara rakyat Kendal," ujarnya. 

Di sisi lain, Bawaslu Kendal hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. (AS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat