Kandidat yang Kalah dari Kotak Kosong Boleh Ikut Pemilu Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifudin di Batam, hari ini, mengatakan jika pada Pilkada nanti kotak kosong dinyatakan menang, maka pihaknya telah mempersiapkan skema untuk pemungutan suara kembali pada setahun berikutnya yakni 2025.
"Tahun depan kesepakatan kita di DPR RI Komisi II kemarin, kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya. Berapa bulan tahapannya? Nanti KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal," kata Afifudin.
Ia menyampaikan calon yang sebelumnya ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024, juga dapat kembali bersaing di pemilihan 2025. "Calon itu bisa bersaing kembali, aturannya UU Pilkada. Penetapannya nanti di tanggal 22 September," kata dia.
Baca juga : Menko Polhukam: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Perlu Jadi Perhatian
Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Afifudin tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).
"Yang penting jangan sampai mengampanyekan orang tidak menggunakan hak pilihnya. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Soal pilihan itu hak, kotak kosong untuk yang tidak setuju dengan calon yang ada," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan. "Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta (11/9). (Ant/P-2)
Terkini Lainnya
Golkar Minta MK Bersikap Bijaksana Tangani Sengketa Pilkada
Kuasa Hukum Gugat Intervensi Penguasa di Tapanuli Utara ke MK
Jeda Pemilu Nasional dan Lokal Dua Tahun Untuk Dongkrak Partisipasi Pemilih
KPU: Jeda Waktu Cukup Jadi Pertimbangan Utama Gelar Pemilu dan Pilkada
DPR Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Pilkada Dijeda 2 Tahun
372 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Pilkada 2024
1.556 Paslon Ikut Pilkada 2024
Rido Unggul 11,8% dari Pramono-Rano
Tiga Paslon Pilkada Jakarta Ambil Nomor Urut Malam Ini
Bawaslu Imbau Calon Tidak Mencuri Start Kampanye
19 Caleg Terpilih Mundur Karena Maju Pilkada
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Ruang Didik Muhammadiyah
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap