visitaaponce.com

Yuk Nyoblos Kotak Kosong itu Pilihan, bukan Sekadar Pajangan

Yuk Nyoblos! Kotak Kosong itu Pilihan, bukan Sekadar Pajangan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kiri) di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024).(MI/Tri Subarkah)

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) idealnya memilih satu di antara sekian kandidat yang fotonya terpampang dalam surat suara. Ya, itulah konsep yang ideal. Nyatanya, Pilkada 2024 di beberapa daerah hanya akan diikuti satu pasangan bakal calon kepala daerah alias calon tunggal.

Namun, kondisi tidak ideal itu pantang dibiarkan begitu saja. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan harus tetap diberi pilihan, antara calon tunggal dan kotak kosong. Ya, kotak kosong adalah pilihan. Kotak kosong boleh dicoblos. Meski yang daftar hanya satu pasang calon, Pilkada 2024 tetap harus digelar.

Konsep kotak kosong sudah dikenalkan sejak Pilkada 2015. Kendati demikian, masih ada sejumlah pemilih yang belum mengetahui maksud dan tujuan kehadirannya. Dayyana, 27, misalnya. Warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, itu mengaku tak tahu kalau kotak kosong pada surat suara boleh dicoblos.

Baca juga : KPU Daerah yang Terdapat Calon Tunggal Diminta Gelar Simulasi

Hal itu disampaikannya setelah mencoblos dua model surat suara, yakni Pilkada Provinsi Sulawesi Selatan dan Pilkada Kabupaten Maros dalam acara simulasi pemungutan suara pasangan calon tunggal yang digelar di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Minggu (15/9/2024).

"Belum tahu (kalau kotak kosong boleh dicoblos). Calon tunggal tahunya cuma yang coblos gambarnya," aku Dayyana.

Surat suara simulasi Pilkada Maros yang diberikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menampilkan gambar Nasi Padang dan Es Jeruk dengan nomor urut 75 sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros. Adapun nomor urut 76 atau lawannya adalah sebuah kotak berwarna putih, tak bergambar, tak bernama. Kosong.

Baca juga : Pilkada Ulang Bakal Ganggu Makna Keserentakan

Kembaran Dayyana, yakni Bayyana, juga tak mengetahui jika kotak kosong boleh dicoblos. Uniknya, ia paham bahwa konsekuensi logis dari kemenangan kotak kosong adalah pilkada yang akan digelar lagi, dan, itu tak diharapkannya.

"Harapanku semoga tidak kotak kosong yang dicoblos karena lima tahun ke depan enggak punya pemimpin. Justru enggak boleh dipilih kotak kosong," tandasnya.

Andy Rya, 42, pemilih lain pada kegiatan simulasi tersebut, mahfum soal keberadaan kotak kosong dalam kontestasi pilkada. Ia juga tahu seorang penjabat akan memimpin daerah dalam kurun waktu tertentu jika kotak kosong memperoleh suara 50% plus 1 lawan pasangan calon tunggal.

Baca juga : KPU Proyeksikan Jumlah Calon Kepala Daerah Tunggal Berkurang

Beda dengan golput

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan masih terdapat miskonsepsi di masyarakat seputar kotak kosong pada pilkada. Salah satu yang paling fatal adalah memaknai kotak kosong secara harafiah, yakni sebuah sebuah kubus yang tak berisi.

Ia menegaskan, kotak kosong memiliki hak dipilih yang sama dengan pasangan calon tunggal. Titi juga menegaskan bahwa memilih kotak kosong tak dapat disejajarkan dengan gerakan golongan putih (golput) atau merusak surat suara.

Baca juga : Begini Penampakan Kotak Kosong dalam Surat Suara Pilkada

"Kalau golput selama ini dimaknai sebagai abstain atau tidak datang ke TPS (tempat pemungutan suara)," terangnya.

"Sedangkan merusak surat suara dilakukan misalnya dengan mencoblos lebih dari dua coblosan di kotak calon yang berbeda. Misalnya ada dua pasangan calon, dua-duanya dicoblos," sambung Titi.

Jika kotak kosong menang, daerah tersebut akan dipimpin seorang penjabat kepala daerah sampai pilkada digelar lagi. Untuk Pilkada 2024, KPU dan DPR telah menyetujui akan menyelenggarakan pilkada lagi di daerah yang calon tunggalnya kalah pada 2025.

Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meminta jajaran di tingkat provinsi untuk mengadakan simulasi pada daerah-daerah bercalon tunggal. Ia menilai bahwa simulasi merupakan hal penting agar KPU daerah dapat mengantisipasi lebih baik penyelenggaraan pilkada kotak kosong.

Simulasi, lanjut Afifuddin, juga menjadi ajang bagi KPU untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebelum pihaknya memfinalkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 beserta petunjuk teknisnya.

Kabupaten Maros merupakan satu dari 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Maros yang telah tercatat oleh KPU Kabupaten Maros adalah Chaidir Syam-Suhartina Bohari.

Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi, berkomitmen untuk menggencarkan sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan warga soal pilkada di daerahnya yang hanya akan diikuti satu pasangan calon. Menurutnya, kehadiran kotak kosong dalam kontestasi pilkada di Maros tahun ini menjadi hal yang sensitif.

“Itu yang memang baru di kami dan itu memang penting untuk kami hati-hati melakukan sosialisasi karena berbicara kotak kosong itu sangat sensitif jika ketika kita keliru dalam menyosialisasikan," tandasnya. (Tri/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat