Calon Tunggal Pilkada Tersebar di 37 Daerah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan akan bertarung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Namun, anggota KPU RI August Mellaz mengungkap ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon. Berdasarkan data yang dihimpun, calon tunggal itu terdaftar di satu provinsi, yakni Papua Barat.
Sementara, ada lima kota yang memiliki satu pasangan calon tunggal, yakni Kota Pangkal Pinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan. Adapun 31 calon tunggal lainnya berlaga di tingkat Pilkada Kabupaten, yaitu Aceh Utara, Aceh Tamiang, Asahan, Pakpak Bharat.
Baca juga : Sentralisasi Pencalonan Cakada oleh DPP Munculkan Ketidakpuasan
Berikutnya, Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Empat Lawang, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan.
Lalu, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Malinau, Maros, Muna Barat, dan Pasangkayu.
Menurut Mellaz, meski hanya diikuti satu pasangan calon, pilkada di daerah tersebut tetap berjalan sebagaimana daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasang calon kepala daerah. Misalnya, pasangan calon juga tetap harus mengikuti rangkaian pengundian nomor urut dan menyampaikan visi-misi lewat debat yang bakal digelar.
Baca juga : Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah
Nantinya, foto pasangan calon tunggal akan bersanding dengan sebuah kolom atau kotak kosong berwarna putih dalam surat suara. Kotak kosong itu juga memiliki hak untuk dipilih.
Jika kotak kosong yang menang, KPU di daerah tersebut akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025. Sambil menunggu pilkada selanjutnya digelar, daerah akan dipimpin oleh seorang penjabat.
Mellaz mengatakan, pihaknya tak akan masuk dalam perdebatan yang muncul di tengah masyarakat soal gerakan mencoblos kotak kosong pada daerah bercalon tunggal. Kendati demikian, KPU disebutnya memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih lewat sosialiasasi yang dilakukan.
Ia percaya diri jika partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 bakal tinggi. Sebab, sigi terakhir menunjukkan bahwa 93% pemilih bakal menggunakan hak pilih untuk mencoblos calon kepala daerah.
"KPU berkewajiban, kami juga instruksikan ke teman-teman di jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi terkait tidak hanya tata cara, tapi juga visi misi dari setiap pasangan calon agar mendapatkan porsi yang setara," tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Koordinasi dengan BMKG, Pemprov DKI Petakan TPS Rawan
Pj Gubernur Kaltim Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada 2024
Kemendagri Buat Surat Edaran Setop Penyaluran Bansos hingga Pilkada Usai
Pencoblosan Pilkada, Wamendagri Bima Arya Usulkan Libur pada 27 November
Dharma Pongrekun Kenalkan Kartu Jakartaku Aman Kepada Warga Pondok Labu
Survei: Al Khadziq-Bimo Unggul di Pilkada Temanggung
Pilkada Jadi Libur Nasional Tunggu Persetujuan Prabowo
Pramono Targetkan Menang Telak di Jaksel
Pilkada Kota Yogyakarta, Janji Beasiswa hingga Hunian Murah untuk Gaet Pemilih Muda
Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pengamat: Tak Langgar Aturan
Masyarakat Harus Lawan Hoaks di Pilkada Jateng
Menyambut Deeper Learning sebagai Pendekatan Pembelajaran
Mengantisipasi Populisme Trump
Fenomena Pelacuran Intelektual dan Mafia Akademik
Menemukan kembali Indonesia
Robohnya Mahkamah Kami
Jangan Sia-siakan Hak Demokrasi: Jadilah Pemilih Cerdas
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap