Bawaslu Dilarang Tebang Pilih, Apalagi Membiarkan Pelanggaran Paslon Saat Kampanye
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilarang tebang pilih apalagi membiarkan pasangan calon kepala daerah melakukan pelanggaran ketika berkampanye.
Diketahui, tiga pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jakarta 2024 menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Damai 2024 di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga : Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi
Menurut Titi, deklarasi damai hanya akan bermakna kalau pasangan calon sungguh-sungguh menjaga tim kampanye, pendukung, maupun relawannya untuk sepenuhnya berkomitmen pada isi deklarasi damai yang sudah dibuat tersebut.
“Jangan berdalih bahwa mereka tidak mengetahui pergerakan pendukung atau relawan di lapangan. Justru komitmen damai membutuhkan implementasi konkrit dari para paslon,” tutur Titi kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).
“Selain itu, pengawasan dari Bawaslu juga menjadi instrumen untuk merealisasikan isi deklarasi. Sebab, pada dasarnya materi deklarasi tersebut juga merupakan isi kewajiban dan larangan yang ada di UU, yang apabila dilanggar berkonsekuensi pidana,” tambahnya.
Baca juga : Tidak Tebang Pilih, Bawaslu Komitmen Awasi Semua Calon Kepala Daerah
Semestinya, kata Titi, pengawasan dan penegakan hukum Bawaslu bisa berjalan beriringan untuk mencegah sekaligus menindak jika tetap terjadi pelanggaran.
Titi menegaskan Bawaslu tidak boleh tebang pilih, permisif, apalagi membiarkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan di lapangan.
Titi mengemukakan taji Bawaslu benar-benar diuji agar tak sekadar jadi macan ompong di tengah kewenangan dan fasilitasi tugas yang sudah jauh lebih kuat dan memadai dibandingkan sebelumnya.
Baca juga : Perlu Jeda 5 Tahun sebelum Penyelenggara Pemilu Nyalon Kepala Daerah
“Pemilih juga dihimbau untuk ikut memantau dan mengontrol perilaku para calon dan tim kampanyenya,” ujar Titi.
Selain itu, Titi juga menuturkan pemilih yang kritis dan melek politik sangat dibutuhkan sebagai benteng dan garda terdepan menjaga kompetisi pilkada agar tidak curang dan menyimpang.
Oleh karena itu, Titi berharap masyarakat mau peduli dan ikut mengawasi perkembangan tahapan pilkada serta juga perilaku peserta dan penyelenggara dalam proses penyelenggaraannya.
“Dengan demikian, pilkada bisa berjalan sesuai koridor yang dikehendaki, bukan sekadar ritual rutin lima tahunan belaka,” tandas Titi. (Ykb/M-4)
Terkini Lainnya
Evaluasi Kemenangan Kotak Kosong yang Rugikan Negara
Partisipasi Pemilih Rendah, Pengamat: Evaluasi Kegiatan Sosialisasi KPU-Bawaslu
Bawaslu Diminta Serius Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Penggiringan Opini Dugaan Kecurangan Pilkada Berbahaya
Bawaslu Segera Panggil Penyebar Surat Imbauan Prabowo Dukung RK-Suswono
Bawaslu Harus Tuntaskan Laporan Politik Uang Pilkada 2024
Jokowi Ungkap Banyak Ditelepon Calon Kepala Daerah pada Malam Sebelum Pencoblosan
Prajurit TNI Jadi Cakada Sudah Mengundurkan Diri
Pilkada Serentak Dinilai Membuat Masyarakat Makin Mewajarkan Praktik Politik Uang
NasDem Targetkan Kemenangan Minimal 100 Kepala Daerah pada Pilkada 2024
KPU RI Pastikan tidak Cetak Surat Suara Ulang, meskipun Ada Calon Dicopot dari Pilkada
Perempuan Bukan Lagi Sekadar Pelengkap di Pilkada
Peluang Pendidikan Pariwisata untuk Mendorong Perekonomian
Risiko dan Peluang Trumpisme
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap