Kematangan Berpikir Penting untuk Hadapi Perbedaan Pandangan Politik
PSIKOLOG dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Sani Budiantini Hermawan, mengatakan, dalam berpolitik, kematangan
berpikir menjadi hal yang sangat penting. Setiap individu memiliki pandangan politik dan pilihan masing-masing yang mungkin berbeda.
Menurutnya, kematangan dalam berpolitik berarti menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan keyakinan, terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Jadi, kematangan itu yang perlu ditingkatkan jadi bukannya emosi atau memaksakan pendapatnya gitu tapi lebih ke arah menghormati, menghargai pendapat orang lain," kata Sani, dikutip Minggu (29/9).
Baca juga : Bawaslu Bisa Jadi Gerbang Pencegahan Korupsi Politik
Lebih lanjut, Sani mengingatkan akan bahaya provokator yang dapat memperkeruh suasana dan saat situasi sudah keruh, provokator akan semakin membuat perpecahan.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki kesadaran dan kedewasaan dalam berpolitik agar emosi tidak menguasai diskusi.
"Nah ini, menurut saya, pentingnya kesadaran kematangan tadi jangan sampai disusupin ya, dimasukin oleh provokator yang senang ternyata
membuat hubungan menjadi tidak baik gitu," ungkapnya.
Baca juga : Fadia-Sukirman Optimis Hadapi Tantangan Kotak Kosong di Pilkada Pekalongan
Selain itu, sikap kedewasaan juga diperlukan dalam menghadapi perbedaan pandangan politik yang seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan.
Menurut Sani, biasanya masalah muncul ketika individu merasa pandangannya selalu benar dan menolak untuk menghargai pendapat orang lain.
Hal tersebut, menurutnya, dapat merusak hubungan pertemanan dan persaudaraan.
Baca juga : Jokowi Diyakini Masih Punya Pengaruh di Pilkada 2024
Dengan meningkatkan kematangan dan kedewasaan dalam berpolitik, diharapkan dapat menurunkan ketegangan dan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi perbedaan pandangan politik menjelang Pilkada serentak 2024.
Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 yang dilakukan secara serentak pada November.
Perlu dicatat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Sultan Tidore Ajak Masyarakat Maluku Jaga Persatuan
7 dari 10 Konsumen Indonesia Membeli Produk untuk Mengekspresikan Nilai Politik Mereka
Politik Topik Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Resto Kawasan Senayan
Check and Balances Sulit Dilakukan jika PDIP Gabung Pemerintah
Apa Itu Demokrasi Terpimpin? Ciri- Ciri dan Mekanismenya dalam Pemerintahan
Sinopsis Aku Jati, Aku Asperger yang Tayang 31 Oktober 2024
Pengamat: Olahraga Dapat Menjembatani Perbedaan
6 Perbedaan Oli Motor Bebek dan Matic
7 Perbedaan WhatsApp Biasa dan WhatsApp Bisnis
13 Perbedaan Kamera DSLR dengan Kamera Mirrorless, Berikut Keunggulannya
13 Tahun Partai NasDem Deliberasi Politik Surya Paloh
Kemenangan Trump, Krisis Timteng, dan Dampak bagi RI
Kunjungan Prabowo dan Penguatan Kemitraan RI-Tiongkok di Global South
Menemukan kembali Indonesia
Robohnya Mahkamah Kami
Jangan Sia-siakan Hak Demokrasi: Jadilah Pemilih Cerdas
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap