visitaaponce.com

Pengerahan Birokrasi akan Lebih Tinggi di Wilayah dengan Calon Tunggal

Pengerahan Birokrasi akan Lebih Tinggi di Wilayah dengan Calon Tunggal
Ilustrasi .(Dok. MI)

KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Guslan Batalipu, mengungkapkan masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait netralitas ASN dan kepala desa. Hal ini juga berpotensi terjadi di wilayah dengan calon tunggal.

“Pelanggaran netralitas ASN di beberapa daerah masih kami himpun, tapi pelanggaran ini yang banyak terjadi di berbagai wilayah. Khususnya wilayah yang memiliki calon petahana tunggal, potensi untuk mengerahkan birokrasi akan lebih tinggi,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (10/10).

Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), misalnya terjadi di Kota Lampung dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Selain itu, Guslan menyebut kota Surabaya yang memiliki calon petahana tunggal juga patut untuk diwaspadai agar potensi pengerahan ASN tidak terjadi.

Baca juga : Pilkada Kota Tangerang, KPU: Generasi Milenial Jadi Pemilih Terbanyak

“Khususnya di Surabaya terdapat petahana yang juga calon tunggal, jadi semua partai koalisi memilih ke satu calon. Kita mengkhawatirkan di Surabaya itu pengerahan birokrasinya jauh lebih tinggi dibanding wilayah lain, jadi jika dia calon petahana dan jangan tunggal itu berpotensi terjadinya pengerahan ASN lebih tinggi,” ungkapnya.

Selain itu, JPPR juga menemukan beberapa bentuk pelanggaran kampanye Pilkada 2024 seperti misalnya pengelolaan biaya kampanye yang mengarah kepada dugaan politik uang serta adanya mutasi jabatan ASN untuk memenangkan calon tertentu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan hingga saat ini, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa telah ditemukan di beberapa daerah.

Baca juga : KPU Depok Fasilitasi Penyandang Disabilitas Salurkan Hak Suara

“Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan,” katanya.

Keduanya kata Puadi, merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang masih dalam penanganan, sementara beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.

Saat ini, Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Baca juga : Calon Kepala Daerah Dilarang Jual Kelemahan Lawan Politik

Tahapan selanjutnya pada tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024. (J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat