Penggalangan Kades Belum Ditindak, Tim Hukum Andika Perkasa Datangi Bawaslu Jateng
TIM hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendatangi kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10).
Perwakilan Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, menyebutkan kedatangan tim hukum untuk mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa dalam Pilkada Jateng. Hal ini bila terbukti tentunya telah melanggar netralitas ASN.
Ia menduga penggalangan kades tersebut dilakukan salah satu paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Kegiatan yang diduga penggalangan kepala desa itu terjadi di Graha Padma, Kota Semarang, pada Kamis (17/10).
Mewakili Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo menyebut akan melakukan gugatan hukum bila terjadi pembiaran praktik penggalangan Kades kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu Jawa Tengah.
"Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu," tegasnya.
John sendiri menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu Jateng yang tidak ada satupun tertuju kepada paslon Andika-Hendi.
"Kami hanya ingin paslon 1 dan 2 bisa berkompetisi di Pilgub Jateng ini secara fair dan taat hukum. Apa yang disampaikan oleh Bawaslu tadi menjadi suatu warning, bahwa Pilkada Jawa Tengah kali ini ada yang bertindak bersifat melawan hukum," ungkapnya.
John juga menyoroti kerja Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait tindak lanjut dugaan tindak pidana dalam Pilgub Jateng 2024.
"Gakkumdu juga harus diawasi. Kalau memang sudah ada tipikal terjadi tindak pidana ya jangan kemudian ada kepentingan politis yang punya tujuan lain," pungkas John.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, mengaku belum mendapat informasi tentang adanya kegiatan tersebut.
"Saya belum dapat informasi, nanti kalau ada informasi kami akan lakukan pengawasan," tutur Amin.
Amin menyebutkan jika dugaan pelanggaran mengarah kepada tindak pidana maka akan ditindak lanjuti melalui sentra Gakkumdu.
"Sentra Gakkumdu itu dari kepolisian, kemudian kejaksaan, dan juga Bawaslu. Jadi nanti di sana itu akan digodog," tutur Amin. (HT/J-3)
Terkini Lainnya
32 Paslon Cabut Gugatan di MK
Kubu Andika-Hendi Singgung Peran Jokowi dalam Memenangkan Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah
Puan Sebut Ada Evaluasi Internal PDIP soal Perolehan Suara Andika-Hendrar di Pilkada Jateng
PDIP Bersiker Jateng Masih Kandang Banteng
Quick Count: Andika-Hendrar Kalah jadi Sejarah Ambruknya Kandang Banteng
Quick Count Pilkada Jateng 2024, Luthfi-Taj Yasin Unggul 59,33 Persen, Andika-Hendrar 40,67 Persen
Tim Hukum Ahmad Ali Laporkan Dugaan Fitnah Juru Kampanye Rusdy Mastura ke Bawaslu
Saling Lapor, Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Laporkan Penggalangan Suara dan Politik Uang
Pelanggaran Netralitas ASN Terus Terjadi di Pilkada Karena Aturannya Abstrak
SKPD Minta Pj Bupati Tapanuli Utara Dicopot karena Sejumlah Pelanggaran
Salah Satu Paslon Bupati Garut Libatkan Anak dalam Kampanye
Takdir Mahmoud Abbas Pascaperang Gaza
Menyimak Pidato Megawati
BRICS+: Kecakapan Kebijakan Energi Indonesia
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap