visitaaponce.com

Penggalangan Kades Belum Ditindak, Tim Hukum Andika Perkasa Datangi Bawaslu Jateng

Penggalangan Kades Belum Ditindak, Tim Hukum Andika Perkasa Datangi Bawaslu Jateng
Tim hukum paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendatangi Bawaslu Jateng guna mempertanyakan sikap diamnya Bawaslu Jateng terhadap penggakangan kades oleh salah satu paslon.(MI/Haryanto Mega)

TIM hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendatangi kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10). 

Perwakilan Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, menyebutkan kedatangan tim hukum untuk mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa dalam Pilkada Jateng. Hal ini bila terbukti tentunya telah melanggar netralitas ASN.

Ia menduga penggalangan kades tersebut dilakukan salah satu paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Kegiatan yang diduga penggalangan kepala desa itu terjadi di Graha Padma, Kota Semarang, pada Kamis (17/10). 

Mewakili Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo menyebut akan melakukan gugatan hukum bila terjadi pembiaran praktik penggalangan Kades kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu Jawa Tengah.

"Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu," tegasnya.

John sendiri menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu Jateng yang tidak ada satupun tertuju kepada paslon Andika-Hendi.

"Kami hanya ingin paslon 1 dan 2 bisa berkompetisi di Pilgub Jateng ini secara fair dan taat hukum. Apa yang disampaikan oleh Bawaslu tadi menjadi suatu warning, bahwa Pilkada Jawa Tengah kali ini ada yang bertindak bersifat melawan hukum," ungkapnya.

John juga menyoroti kerja Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait tindak lanjut dugaan tindak pidana dalam Pilgub Jateng 2024.

"Gakkumdu juga harus diawasi. Kalau memang sudah ada tipikal terjadi tindak pidana ya jangan kemudian ada kepentingan politis yang punya tujuan lain," pungkas John.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, mengaku belum mendapat informasi tentang adanya kegiatan tersebut.

 "Saya belum dapat informasi, nanti kalau ada informasi kami akan lakukan pengawasan," tutur Amin.

Amin menyebutkan jika dugaan pelanggaran mengarah kepada tindak pidana maka akan ditindak lanjuti melalui sentra Gakkumdu.

"Sentra Gakkumdu itu dari kepolisian, kemudian kejaksaan, dan juga Bawaslu. Jadi nanti di sana itu akan digodog," tutur Amin. (HT/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat