visitaaponce.com

Langgar Netralitas Kades di Semarang Disanksi Peringatan Tertulis

Langgar Netralitas Kades di Semarang Disanksi Peringatan Tertulis
Rapat Forkopimda Semarang untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melanggar netralitas Pilkada.(MI/Akhmad Safuan)


KEPALA Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang dijatuhi sanksi lantaran terbukti melanggar netralitas pemilu kepala daerah (Pilkada) yakni memboncengkan orang memakai kaos bertuliskan salah satu pasangan calon di Pilgub Jawa Tengah.

Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang Suparman mendapatkan surat peringatan dan sepeda motor plat merah yang digunakan untuk sementara dikandangkan di kantor kecamatan setempat. Dia dinilai melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pasal 29 huruf i yang memuat larangan kepala desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.

"Pada  pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar undang-undang tersebut," kata  Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Budi Rahardjo, Kamis (24/10).

Sanksi dijatuhkan kepada Kepala Desa Bantal itu, lanjut Budi Rahardjo, seusai Forkopimda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh kepala desa yang berlangsung di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Kamis (24/10).

Dalam pemberian sanksi kepada kepala desa itu, Plt Bupati Semarang Basari memerintahkan Camat Bancak untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi sanksi administratif karena sesuai peraturan sanksi harus dituangkan dalam surat tertulis.

"Sanksi diberikan kepada kepala desa ini, diharapkan akan menjadi perhatian agar tidak ada lagi pelanggaran dan dapat dapat menimbulkan efek jera," ujar Basari. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat