visitaaponce.com

Hanya 6 Lembaga Survei yang Terdaftar di Pilkada Riau 2024

Hanya 6 Lembaga Survei yang Terdaftar di Pilkada Riau 2024
KPU Riau Pastikan Hanya 6 Lembaga Survei Terdaftar di Pilkada Riau 2024(Dok. MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan hanya sebanyak 6 lembaga survei atau jajak pendapat, dan Penghitungan Cepat yang tercatat untuk hasil Pilkada Riau 2024.  Dari 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran itu, semuanya sudah berstatus terdaftar dan sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.

"Sampai tanggal 28 Oktober 2024, tercatat total 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Selasa (29/10).

Ia menjelaskan, sebanyak 6 lembaga survei tersebut yaitu pertama PT Indopol Media Utama Jl. Surabaya No.5 Menteng Jakarta Pusat dengan Terdaftar 9 Oktober 2024, Sertifikat 21 Oktober 2024. Kemudian kedua PT. Sigi LSI Network Jl. Pemuda No.70 Pulogadung, Jakarta Timur dengan Terdaftar 21 Oktober 2024, Sertifikat 21 Oktober 2024. Ketiga  Lembaga Survei Indonesia Gedung Arva Lt.3, Jl. RP Soeroso No. 40 BC Menteng, Jakarta Pusat dengan Terdaftar 21 Oktober 2024, Sertifikat 21 Oktober 2024.

Kemudian keempat PT. Republic Survei Indonesia Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Terdaftar 25 Oktober 2024, Sertifikat 27 Oktober 2024. Kelima, ISAIS UIN Suska Riau Jl. H.R. Soebrantas No.155, Pekanbaru dengan Terdaftar 25 Oktober 2024, Sertifikat 27 Oktober 2024. Selanjutnya keenam, Saiful Mujani Research & Consulting Jl. Cik Ditiro II No.3 Jakarta Pusat dengan Terdaftar 26 Oktober 2024, Sertifikat 27 Oktober 2024.

Menurut Rusidi, pembukaan pendaftaran lembaga survei didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan.

Kemudian, lanjutnya, juga didasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024.

"KPU Provinsi Riau telah mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan dan berakhir pada 28 Oktober 2024," pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat