visitaaponce.com

DKPP Berhentikan 56 Anggota Penyelenggara Pemilu Selama 2024

DKPP Berhentikan 56 Anggota Penyelenggara Pemilu Selama 2024
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan pers terkait Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah II, di Jakarta, Selasa (5/11/2024) .(MI/Rahmatul Fajri)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 56 anggota penyelenggara pemilu selama 2024. Pemberhentian itu disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya mengubah hasil perolehan suara saat rekapitulasi, terbukti bagian dari partai politik, dan melakukan perbuatan asusila.

"Tentu ini menjadi warning buat kita semua bahwa ternyata di Pemilu 2024 dengan angka pemberhentian yang tinggi dan sanksi-sanksi yang lainnya itu membuat kita menarik kesimpulan bahwa penyelenggara pemilu kita, tingkat pelanggaran etiknya sangat tinggi," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/11).

Ratna mengatakan pelanggaran etik tersebut harus menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Ia mengatakan perlu adanya penguatan dari sisi etika penyelenggara pemilu agar pelanggaran tak terjadi lagi di kemudian hari.

"Penyelenggara ini kan memiliki wewenang yang sangat besar untuk menyelenggarakan pemilu. Dengan wewenang besar ini diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan peserta pemilu atau merugikan pemilih," katanya.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan untuk memperkuat nilai etika, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumpulkan 622 penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, pada 4-6 November 2024. Rakor ini untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjelang Pilkada serentak 2024.

Sebanyak 622 penyelenggara pemilu yang diundang terdiri dari 17 Ketua KPU tingkat provinsi, 17 Ketua Bawaslu tingkat provinsi, 282 Ketua KPU tingkat Kabupaten/Kota, dan 306 Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Semuanya berasal dari 17 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.(J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat