DKPP Berhentikan 56 Anggota Penyelenggara Pemilu Selama 2024
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 56 anggota penyelenggara pemilu selama 2024. Pemberhentian itu disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya mengubah hasil perolehan suara saat rekapitulasi, terbukti bagian dari partai politik, dan melakukan perbuatan asusila.
"Tentu ini menjadi warning buat kita semua bahwa ternyata di Pemilu 2024 dengan angka pemberhentian yang tinggi dan sanksi-sanksi yang lainnya itu membuat kita menarik kesimpulan bahwa penyelenggara pemilu kita, tingkat pelanggaran etiknya sangat tinggi," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/11).
Ratna mengatakan pelanggaran etik tersebut harus menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Ia mengatakan perlu adanya penguatan dari sisi etika penyelenggara pemilu agar pelanggaran tak terjadi lagi di kemudian hari.
"Penyelenggara ini kan memiliki wewenang yang sangat besar untuk menyelenggarakan pemilu. Dengan wewenang besar ini diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan peserta pemilu atau merugikan pemilih," katanya.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan untuk memperkuat nilai etika, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumpulkan 622 penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, pada 4-6 November 2024. Rakor ini untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjelang Pilkada serentak 2024.
Sebanyak 622 penyelenggara pemilu yang diundang terdiri dari 17 Ketua KPU tingkat provinsi, 17 Ketua Bawaslu tingkat provinsi, 282 Ketua KPU tingkat Kabupaten/Kota, dan 306 Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Semuanya berasal dari 17 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.(J-2)
Terkini Lainnya
KIPP Ungkap Politik Uang Juga Sasar Penyelenggara Pilkada 2024
Pemberian Jaminan Sosial Hanya Untuk Petugas Pilkada yang Sakit, Kecelakaan dan Wafat
Terbukti Gelembungkan Suara, Tiga Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP
28 Orang Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU-Bawaslu Taati Putusan MK
Politik Hutang Budi Hambat Netralitas
Membedah 3 Buku Sejarah Demokrasi Indonesia Pada Pemilu 2024 yang Buruk Rupa
Jeda Pemilu Nasional dan Lokal Dua Tahun Untuk Dongkrak Partisipasi Pemilih
KPU: Jeda Waktu Cukup Jadi Pertimbangan Utama Gelar Pemilu dan Pilkada
DPR Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Pilkada Dijeda 2 Tahun
Suriah Dikabarkan Berencana Gelar Pemilu Bebas
Pemilu Pilar Demokrasi: Tantangan dan Dampaknya bagi Masa Depan RI
Rumi, Perempuan, dan Kesehatan Mental: Refleksi Haul Ke-750 Rumi
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap