Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Tetap Boleh Berjalan Dua Putaran
PEMBAHASAN Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditegaskan tak menyentuh soal boleh atau tidaknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta berlangsung dua putaran. Kontestasi politik tersebut tetap dibolehkan berlangsung dua putaran.
"Tetap berjalan, tidak ada perubahan, hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta (tapi DKJ)," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/11).
Bob mengakui bahwa soal isu dua putaran memang mengemuka saat rapat. Namun, itu salah persepsi. "Ya karena ada salah persepsi, itu biasa, makanya kita kan harus berdiskusi. diskusi itu kan kalian ada berapa orang ini kan pasti berbeda-beda pandangannya, setuju. Yang penting jangan nanti anda pendapat dari saya dibeda-bedain, itu repot," ujar Bob.
Wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran sejatinya mengemuka dalam rapat membahas Revisi UU DKJ. Sedianya rapat membahas revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Jika namanya berubah apakah Pilkadanya akan menjadi satu putaran atau tetap dua putaran.
"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibukota negara. Itu logikanya," kata Al Muzzamil.
Revisi UU DKJ akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 12 November 2024. Revisi beleid itu akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Sementara, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg.
Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (Fah/I-2)
Terkini Lainnya
DPR Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU
Pimpinan DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Kepentingan Pilkada
Baleg DPR Bantah Ada Jalur Khusus dalam Pembahasan RUU
Respons terhadap RUU DKJ, Ketua DPRD Dorong Penggunaan Transportasi Massal di Jakarta
Pembatasan Kendaraan Tidak Cukup Atasi Macet Jakarta
Warga Jakarta Diimbau Beralih dari Penggunaan Air Tanah
Presiden Prabowo Subianto Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
DKI Jakarta tetap Memprogramkan KJP Tahun Depan
Pilkada 2 Putaran hanya Berlaku untuk Jakarta, Ini Aturannya
Rekayasa Konstitusional Pemilu Presiden
Indonesia di BRICS: Babak Baru atau Keterikatan Baru?
Polemik Pagar Laut
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap