visitaaponce.com

Pramono Tegaskan Tudingan Budi Arie soal Tersangka Mafia Judol Sesat

Pramono Tegaskan Tudingan Budi Arie soal Tersangka Mafia Judol Sesat
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung(MI/Usman Iskandar)

Calon Gubernur (Cagub) Jakarta Pramono Anung, membatah kenal dengan tersangka mafia judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T”. Pramono mengatakan tidak mengenal dan belum pernah bertemu.

“Saya sama sekali enggak kenal, saya belum pernah ketemu jadi saya enggak tahu ya,” ucap Pramono saat di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, hari ini.

Sebelumnya Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan Somasi Terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia Budi Arie Setiadi. Somasi ini buntut dari pertanyaan Budi Arie di media massa bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.

“Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Bidang Hukum dan AdvokasiTim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 November 2024.

Bhirawa juga menegaskan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial “T”.

“Kami menegaskan bahwa sosok berinisial T yang disebutkan kepada media bahwa dia adalah bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan berita bohong dan sesat,” kata Bhirawa.

Lebih lanjut Bhirawa mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat