Bawaslu Putuskan Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Alasannya Video Dibuat di Hari Libur
![Bawaslu Putuskan Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Alasannya Video Dibuat di Hari Libur](https://mediaindonesia.com/cdn-cgi/image/width=800,quality=80,format=webp/https://asset.mediaindonesia.com/news/2024/11/20/1732103772_02d43324f580e9f0648b.jpg)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Hal ini mengingat, pembuatan video pada Minggu, 3 November atau hari libur.
Lalu, pengunggahan video dilakukan pada 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan dasar hukum yang menjadi acuan soal kasus tersebut. Dia mengatakan presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilu, asalkan melakukannya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.
Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pejabat negara seperti Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.
"Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (20/11).
Lolly mengemukakan hal itu terkait dengan video singkat yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.
Lebih lanjut Lolly mengemukakan ketentuan kedua dalam pasal itu menyebutkan bahwa pejabat negara atau presiden juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan dua ketentuan itu, presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kampanye, tetapi dengan syarat dan pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Selain dari peraturan itu, lanjut dia, ketentuan mengenai keikutsertaan Presiden dalam kampanye ditegaskan juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018 yang telah diubah dengan PP 53/2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
"Ketentuan Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti," ujar dia.
Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, mengingat pembuatan video dukungan Luthfi itu dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024. (Ant/P-5)
Terkini Lainnya
Hasil Real Count, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika Perkasa-Handrar Prihadi
Kubu Ahmad Luthfi Klaim Raup 58% Suara
Gus Yasin akan Daftarkan Tembang Lir Ilir ke UNESCO
Ini Lokasi TPS Para Cagub-Cawagub Jawa Tengah Mencoblos di Pilkada 2024
Gus Yasin Siap Membuat Lomba Mancing Internasional
Empat Nama untuk Calon Ketua Umum PPP
Jelang Debat Ketiga, Ahmad Luthfi Mohon Doa Restu Warga Jateng
Pemeriksaan Bawaslu soal Video Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin Diumumkan Lusa
Penghancuran Kreatif
Krisis Literasi Digital
Pendidikan Kedokteran Transformasional Berbasis Komunitas
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap