visitaaponce.com

Bawaslu Putuskan Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Alasannya Video Dibuat di Hari Libur

Bawaslu Putuskan Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Alasannya Video Dibuat di Hari Libur
Video dukungan Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada Pilkada Jawa Tengah 2024.(Dok. Ist)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.  Hal ini mengingat, pembuatan video pada Minggu, 3 November atau hari libur.

Lalu, pengunggahan video dilakukan pada 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan dasar hukum yang menjadi acuan soal kasus tersebut. Dia mengatakan presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilu, asalkan melakukannya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.

Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pejabat negara seperti Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.

"Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (20/11). 

Lolly mengemukakan hal itu terkait dengan video singkat yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

Lebih lanjut Lolly mengemukakan ketentuan kedua dalam pasal itu menyebutkan bahwa pejabat negara atau presiden juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dengan dua ketentuan itu, presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kampanye, tetapi dengan syarat dan pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Selain dari peraturan itu, lanjut dia, ketentuan mengenai keikutsertaan Presiden dalam kampanye ditegaskan juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018 yang telah diubah dengan PP 53/2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

"Ketentuan Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti," ujar dia. 

Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, mengingat pembuatan video dukungan Luthfi itu dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat