visitaaponce.com

Simalakama Kotak Kosong, Kuras Uang Rakyat

Simalakama Kotak Kosong, Kuras Uang Rakyat
(Ilustrasi) pemda diminta menyiapkan dana hibah untuk pilkada ulang 2025 akibat kemenangan kotak kosong.(MI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta berbagai Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah strategis untuk mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang 2025 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kecukupan pendanaan apabila terjadi kemenangan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan mengatakan pemerintah daerah yang diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu telah diatur sesuai melalui Surat Edaran Mendagri. 

“(Ini) dilakukan guna mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang tahun 2025 dalam APBD TA 2025 pemda harus melakukan langkah-langkah konkrit,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (5/12).

Atas dasar itu, Maurit mengatakan Pemda harus mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dengan Peraturan KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Jika belum tersedia alokasi pendanaan pemilihan ulang tersebut, Pemerintah Daerah wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk pendanaan hibah pemilihan ulang dimaksud,” imbuhnya. 

Selain itu, Maurit mendorong agar pemda melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, serta melaporkan penggunaan dana hibah tersebut. 

“Untuk selanjutnya terkait sisa dana hibah akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025,” tuturnya. 

Lebih lanjut, terkait pemda yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, Maurit menyarankan agar pemda dapat mengusulkan dukungan dari APBD Provinsi atau dari APBN. 

“Kepastian atas pelaksanaan pemilihan ulang menunggu hasil keputusan KPU mengenai perhitungan rill surat suara yang menyatakan menang kotak kosong sebagaimana dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024,” ujarnya. 

Kendari demikian, Maurit menekankan bahwa pendanaan hibah pemilihan ulang tahun 2025 tetap harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran dan kepatutan serta akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. Dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. 

Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat