RK-Suwono Ajukan Gugatan Rekap dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara ke MK
TIM Pemenangan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 , Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini seperti dikutip Antara, Sabtu (7/12).
Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.
Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK. "Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.
"Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang," kata Ali.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RK-Suswono, Basri Baco, menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.
"Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif," kata Basri Baco.
Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos.
"Poin ini yang akan kita ajukan ke MK," ucapnya. (Ant/P-5)
Terkini Lainnya
MK Masih Koordinasi dengan Tim Dokter soal Kondisi Anwar Usman
Anwar Usman Sakit, MK Pastikan tak Pengaruhi Proses Persidangan Sengketa Pilkada
MK Diharapkan Tak Persoalkan Legal Standing Gugatan Masyarakat Sipil
MKMK Bakal Proaktif Pantau Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024
KPU RI Berhasil Selesaikan Rekapitulasi Pilkada secara Demokratis dan Telah Siap Hadapi Gugatan Sengketa
Jaga Kondusifitas Pasca-Pilkada, Tim Hukum Rido Cabut Aduan di DKPP
Pilkada Jakarta hanya Satu Putaran, KPU Akan Kembalikan Hibah Rp355 Miliar
KPID DKI Raih Apresiasi dan Penghargaan dari KPU DKI Jakarta
Tanpa Gugatan di MK, KPU RI: Hasil Pilkada Jakarta Diterima Seluruh Masyarakat
Usai Ditetapkan KPU, Pramono-Rano Umumkan Tim Transisi
Pram-Rano Dilantik Setelah Keluar BRPK
Kawal Seluruh Kebijakan Pram-Rano hingga 2029
Apa Susahnya Membereskan Masalah Hasto?
Babak Baru Eksplorasi Rupiah Digital
Saat Teknologi Jadi Tuhan, Apa Kabar Kemanusiaan?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
Akses Pendidikan Tinggi
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap