visitaaponce.com

MUI Kalsel Imbau Semua Pihak Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pilkada

MUI Kalsel Imbau Semua Pihak Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pilkada
Prof Hafiz Anshari(MI/Denny Susanto)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan menghimbau semua pihak untuk dapat menciptakan suasana kondusif di daerah pasca Pilkada serentak 2024. Moderasi beragama kunci  menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.

Imbauan ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Kalsel, KH Hafiz Anshari saat membuka Musyawarah Kerja lll MUI se Kalimantan Selatan, Sabtu (7/12) petang di Banjarmasin. "Kita semua harus membantu terciptanya situasi kondusif dalam nuansa baru kepala daerah hasil pilkada. Bagaimana kita ikut berkiprah membangun daerah," tuturnya dihadapan 100-an orang peserta Mukerda III dari 13 kabupaten/kota se Kalsel.

Mantan Ketua KPU RI ini menegaskan sesuai tema kegiatan Mukerda MUI dituntut untuk memperkokoh peran dalam mengatasi persoalan masyarakat dan menjadi mitra kerja pemerintah yang lebih efektif. "Toleransi beragama dan keberagaman harus dibangun. MUI harus menjadi pelayan umat agar bisa lebih maksimal, agar mereka terbimbing dengan baik dan berakidah yang benar, beribadah benar serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel, Fatkhan mengatakan peran MUI sangat penting sebagai mitra pemerintah. "Menjawab tantangan jaman, diera globalisasi dan kemajuan teknologi kita menghadapi dinamika sosial, arus informasinya tidak jelas, banyanya konten yang merusak moral. Karena itu diperlukan panduan keislaman, sehingg peran ulama sangat vital," tuturnya.

MUI dapat menggaungkan nilai moderasi beragama yang merupakan kunci menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman umat. Peran dakwa yang adabtif mampu menjangkau generasi muda secara luas. "Sinergi ulama dan umarah akan dapat mengatasi berbagai persoalan di tengah masyarakat dan menciptakan suasana aman," tambahnya.

Pada bagian lain Pilkada Kota Banjarbaru, Kalsel secara resmi telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah). Muhamad Pazri, Ketua tim hukum banjarbaru hanyar menyebut  fakta dan praktik penyelenggaraan pilkada yang dilakukan oleh KPU Banjarbaru (termohon) secara tidak profesional.

Pelaksanaan Pilkada Banjarbaru juga melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru. Maka pelaksanaan Pemilukada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya atau PSU antara Paslon Nomor 1 melawan kolom kosong, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan lagi dilaksanakan oleh Termohon. 

Seperti diketahui Pilkada Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menghasilkan fenomena cukup menarik dimana paslon tunggal nomor urut 1 Erna Lisa Halabi - Wartono justru kalah telak dalam hasil hitung cepat berbagai lembaga survei. Banyak pemilih justru mencoblos kertas suara bergambar paslon no 2, Aditya-Said Abdullah dengan raihan suara hingga 72 persen. 

Paslon ini sejatinya dibatalkan pencalonannya (diskualifikasi) oleh KPU Banjarbaru karena dinilai melakukan pelanggaran UU 71 Pilkada menjelang pelaksanaan Pilkada sehingga KPU tidak sempat lagi mencetak surat suara baru (satu paslon). Akibatnya Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu paslon yaitu paslon no 1, Erna Lisa Halabi-Wartono. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat