Pengamat Materi Gugatan yang Akan Dilaporkan Tim RK-Suswono ke MK Dinilai Lemah dan Tak Berdasar
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Indonesia sekaligus pengamat politik, Ray Rangkuti menilai dasar alasan tim pasangan calon nomor urut 1 Pilkada DKI 2024, Ridwan Kamil (RK)-Suswono (Rido) yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) cukup lemah dan tidak berdasar.
Beberapa landasan yang dijadikan gugatan yaitu mengenai adanya dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM), tak tersebarnya undangan pemilih dan tingginya angka Golput di Jakarta lebih tinggi dari perolehan suara paslon 03 Pramono Anung-Rano Karno sebesar 2,1 juta suara.
“Saya melihat dasar mereka untuk menggugat ke MK terkait tuduhan kecurangan TSM tidak cukup kuat. Terlebih lagi sulit menggugat hasil pilkada Jakarta karena dari Bawaslu dan lembaga pemantau, catatan pelaporan relatif agak minor dan proses perhitungan suara berlangsung tanpa catatan yang cukup berarti artinya tidak ada manipulasi,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Selasa (10/12).
Diketahui, angka golput mencapai 3,4 juta atau 42,48% pemilih DPT. Menurut tim Rido, salah satu alasan penyebab golput tinggi dikarenakan tidak terdistribusinya formulir C6 atau undangan memilih, yang akhirnya membuat rendah partisipasi pemilih dan berdampak pada hasil suara nomor urut 2.
Menurut Ray, gugatan itu justru menunjukkan sikap tim Rido tidak menerima hasil kekalahan. Dikatakan bahwa faktor-faktor yang dianggap memengaruhi hasil, salah satunya soal undangan pemilih (C6) dianggap cukup lemah untuk dijadikan materi gugatan lantaran hal itu masuk ke dalam asumsi.
“Jika alasan itu yang dijadikan materi gugatan, tentu dampak tidak disebarkannya undangan C6 itu tidak hanya berdampak pada suara RIDO, tapi bisa jadi mereka yang tidak mendapat C6 adalah pendukung 02 dan 03. Dalam hal ini tim Rido harus bisa memastikan dan menghitung berapa jumlah pendukung atau pemilih mereka yang tidak bisa mencoblos karena tidak mendapat C6,” ujarnya.
Selain itu, Ray menyebut bahwa mempersoalkan formulir C6 ke MK untuk permintaan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) merupakan alasan yang lemah karena formulir C6 hanya pemberitahuan bagi pemilih yang menginformasikan lokasi pencoblosan. Menurutnya, pemilih yang terdaftar di DPT bisa datang ke TPS cukup dengan membawa dokumen identitas seperti e-KTP.
“Sehingga jikapun C6 tidak tersebar kepada pemilih, ini tentu kesalahan penyelenggara namun bukan berarti bisa membatalkan hasil suara di Pilkada. Sejauh ini apakah tim RIDO sudah menghitung jumlah pendukungnya yang dirugikan tidak bisa nyoblos akibat C6?,” tuturnya.
Sehingga menurut Ray, alasan tersebut memperlihatkan paslon nomor urut 1 yang tidak siap kalah sehingga mencari faktor yang dianggap berdampak pada hasil.
“Kalau dilihat dari pernyataan ini, jelas sekali tim pemenangan Rido tidak terima kekalahan. Lalu mereka mencari faktor-faktor yang dianggap memengaruhi hasil, salah satunya soal undangan pemilih (C6), tapi itu sangat kecil dan lemah," katanya.
Ray menilai, jika tim Rido mempermasalahkan soal Pramono-Rano yang kalah dari jumlah golput juga dinilainya tidak relevan. Sebab RK dan Suswono justru kalah dengan selisih lebih besar dengan angka golput tersebut.
“Seharusnya menjadi bahan refleksi bagi tim Rido sebelum mengkritik pihak lain,” jelasnya.
Ray juga menyoroti banyaknya paslon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) namun hanya melawan kotak kosong. Menurutnya, seharusnya KIM tidak menyinggung soal Golput karena justru banyak paslon yang mereka usung hanya melawan kotak kosong.
“Kalau soal itu, ada yang lebih parah. Makanya, mengapa mereka harus menyinggung soal Golput? Mereka (KIM) seharusnya menyoroti keberanian untuk menghadapi lawan yang sesungguhnya, bukan hanya melawan kotak kosong,” pungkasnya. (P-5)
Terkini Lainnya
RK-Suswono Batal Gugat ke MK, PSI Siap Kritisi Program Pramono-Rano
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK
Pengamat: Alasan Tim Rido Gugat Hasil Pilkada karena Belum Terima Kekalahan
RK-Suswono Gugat Hasil Pilkada ke MK, Pramono: KPU Sudah Transparan
KPU Jakarta Siap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada Gugatan RK-Suswono
Potensi Konflik Sengketa Hasil Pilkada di MK Selalu Ada
MK Pastikan Bebas Konflik Kepentingan Tangani Sengketa Hasil Pilkada
Adem, Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa Gugatan di MK
MK Siapkan Sistem Pendukung untuk Hadapi Lebih dari 200 Gugatan Sengketa Pilkada
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
Rekayasa Konstitusional Pemilu Presiden
Indonesia di BRICS: Babak Baru atau Keterikatan Baru?
Polemik Pagar Laut
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap