visitaaponce.com

Pilkada Jakarta Nihil Sengketa Dinilai Bentuk Kedewasaan Berdemokrasi

Pilkada Jakarta Nihil Sengketa Dinilai Bentuk Kedewasaan Berdemokrasi
Tiga pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024.(MGN)

PAKAR komunikasi politik, Emrus Sihombing menilai kubu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024, dinilai sebagai sebuah kedewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi.  

“Saya kira sangat baik ketika tim Ridho tidak jadi mengajukan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi, jadi kita harus apresiasi karena muncul kesadaran baru dari mereka. Inilah yang disebut sebagai suatu kedewasaan politik,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan suara pada Kamis (12/12).

Emrus mengatakan bahwa salah satu faktor berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan namun ternyata nihil, merupakan sebuah proses adanya kajian hukum yang disadari masing-masing paslon. 

“Kajian hukum kepemiluan ini merupakan persoalan objektivitas, artinya bukti dan kekuatan daripada proses hukum yang akan mereka hadapi itu harus sangat ilmiah, kalau kajian hukumnya memang mengatakan tidak memenuhi syarat memang sudah benar jangan dipaksakan membuat gugatan,” katanya.

Selain itu, merujuk pada data temuan KPU, Bawaslu dan lembaga pemantau, Emrus mengatakan bahwa perhelatan Pilkada Jakarta berjalan lebih demokratis dan jauh dari kecurangan jika dibandingkan dengan provinsi lain. Menurutnya, rencana tim Rido yang semula ingin menggugat merupakan sebuah trik untuk menenangkan para pemilihnya. 

“Saya kira tim Rido tahu bahwa Pilkada Jakarta memang tidak melanggar aspek hukum dan tidak ada yang ditabrak, tapi kemarin demi menjaga persepsi publik mereka membangun narasi di tengah masyarakat bahwa mereka seolah-olah menjadi dicurangi untuk menjaga bahwa mereka akan terus mendapatkan dukungan dari masyarakat,” ungkapnya. 

Menurut Emrus, seiring dengan proses pengkajian hukum yang dilakukan oleh para tim hukum paslon, telah muncul kesadaran baru bahwa materi gugatan terkait C6, rendahnya partisipasi pemilih hingga dugaan TSM tak akan membatalkan hasil suara Pilkada. 

“Pasti melakukan pengkajian hukum apakah materi mereka bisa mematahkan suara Pilkada, apakah memutuskan tidak diajukan atau diajukan, kalau kajian hukumnya memang mengatakan tidak memenuhi syarat ya pada akhirnya mereka tidak jadi melaporkan gugatan karena bukti tidak cukup kuat,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Emrus menilai bahwa secara khusus, keputusan tim Rido yang tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta sudah disepakati bersama oleh partai pengusung khususnya oleh para elite. 

“Politik itu memang ada panggung depan dan panggung belakang, realitas politik yang sesungguhnya menurut tentu ada di panggung belakang. Saya yakin sudah ada pertemuan elit-elit untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan bersama untuk melihat bagaimana peluang menang atau kalah dalam gugatan ke MK,” tuturnya. 

Emrus juga memperkirakan bahwa tim Rido juga teah memperimbangkan dampak buruk persepsi publik terhadap koalisi KIM Plus, jika tim mereka memaksa untuk melaporkan gugatan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Bisa jadi kalau mereka ajukan ke MK lalu gugatan itu kalah maka persepsi publik terhadap mereka akan semakin tidak baik. Jadi pasangan Ridho tidak jadi mengajukan itu untuk menghindari persepsi yang lebih buruk,” pungkasnya. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat