visitaaponce.com

Langkah Rido dan Dharma-Kun tak Gugat ke MK Disayangkan

Langkah Rido dan Dharma-Kun tak Gugat ke MK Disayangkan
Massa relawan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berunjuk rasa di depan KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).(MI/Usman Iskandar)

NIHILNYA gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disayangkan. Kedua pasangan calon yang kalah, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinilai melewatkan ruang yang diberikan untuk memperjuangkan keadilan.

Hal itu disampaikan Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nopa Supensi menanggapi hasil Pilkada Jakarta 2024 yang bebas permohonan perselisihan hasil. Rido dan Dharma-Kun sekiranya memiliki waktu sampai tadi malam untuk mengajukan gugatan ke MK, tapi kedua pihak tak melakukan hal tersebut.

"Tentu ini hal yang sangat  disayangkan, ruang sudah diberikan untuk mengajukan gugatan ke MK tapi dari tim Rido maupun Dharma-Kun tidak ada satu pun yang mengajukan gugatan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).

Nopa mengatakan, pihak Rido, khsusunya, sudah mengatakan bakal melakukan pendaftaran gugatan ke MK pada hari terakhir dari jadwal yang telah ditentukan, yakni Rabu (11/12). Ia menyinggung pernyataan Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, yang mengaku sudah mempersiapkan gugatan.

"Ketika adanya pembatalan, tentu menimbulkan pertanyaan besar kenapa demikian dan memunculkan persepsi negatif," kata Nopa.

Ia menduga, batalnya tim Rido maupun Dharma-Kun mengajukan gugatan ke MK disebabkan tidak adanya 'lampu hijau' dari pimpinan tertinggi karena bukti dugaan kecurangan untuk menyoalkan hasil Pilkada Jakarta 2024 memang tidak cukup.

"Atau bahkan ada perjanjian politik di belakang layar," terangnya.

Nopa menjelaskan, tim Rido dan Dharma-Kun masih memiliki saluran lain untuk memperjuangkan keadilan. Jika ingin menyoalkan pelanggaran kode etik pihak KPU atau Bawaslu, misalnya, dapat diajukan lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun jika meyakini terdapat pelanggaran administratif, kedua pihak pasangan calon dapat mengajukan ke Bawaslu ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Nopa menegaskan bahwa masalah perselisihan hasil seharusnya dibawa ke MK.

Diketahui, rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12) menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) memperoleh suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara atau 50,07%.

Angka itu cukup untuk memastikan kemenangan Pramono-Rano dengan satu putaran. Sementara, Rido memperoleh 1.718.160 suara atau 39,4%. Adapun Dharma-Kun hanya mendapat 459.230 suara atau 10,53%. (Tri/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat