Langkah Rido dan Dharma-Kun tak Gugat ke MK Disayangkan

NIHILNYA gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disayangkan. Kedua pasangan calon yang kalah, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinilai melewatkan ruang yang diberikan untuk memperjuangkan keadilan.
Hal itu disampaikan Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nopa Supensi menanggapi hasil Pilkada Jakarta 2024 yang bebas permohonan perselisihan hasil. Rido dan Dharma-Kun sekiranya memiliki waktu sampai tadi malam untuk mengajukan gugatan ke MK, tapi kedua pihak tak melakukan hal tersebut.
"Tentu ini hal yang sangat disayangkan, ruang sudah diberikan untuk mengajukan gugatan ke MK tapi dari tim Rido maupun Dharma-Kun tidak ada satu pun yang mengajukan gugatan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Nopa mengatakan, pihak Rido, khsusunya, sudah mengatakan bakal melakukan pendaftaran gugatan ke MK pada hari terakhir dari jadwal yang telah ditentukan, yakni Rabu (11/12). Ia menyinggung pernyataan Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, yang mengaku sudah mempersiapkan gugatan.
"Ketika adanya pembatalan, tentu menimbulkan pertanyaan besar kenapa demikian dan memunculkan persepsi negatif," kata Nopa.
Ia menduga, batalnya tim Rido maupun Dharma-Kun mengajukan gugatan ke MK disebabkan tidak adanya 'lampu hijau' dari pimpinan tertinggi karena bukti dugaan kecurangan untuk menyoalkan hasil Pilkada Jakarta 2024 memang tidak cukup.
"Atau bahkan ada perjanjian politik di belakang layar," terangnya.
Nopa menjelaskan, tim Rido dan Dharma-Kun masih memiliki saluran lain untuk memperjuangkan keadilan. Jika ingin menyoalkan pelanggaran kode etik pihak KPU atau Bawaslu, misalnya, dapat diajukan lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun jika meyakini terdapat pelanggaran administratif, kedua pihak pasangan calon dapat mengajukan ke Bawaslu ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Nopa menegaskan bahwa masalah perselisihan hasil seharusnya dibawa ke MK.
Diketahui, rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12) menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) memperoleh suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara atau 50,07%.
Angka itu cukup untuk memastikan kemenangan Pramono-Rano dengan satu putaran. Sementara, Rido memperoleh 1.718.160 suara atau 39,4%. Adapun Dharma-Kun hanya mendapat 459.230 suara atau 10,53%. (Tri/P-3)
Terkini Lainnya
RK tidak Hadiri Penetapan Pramono-Si Doel, Suswono: Titip Salam
Pramono Janji Akomodir Program Paslon Lain
Pramono Senang Ridwan Kamil dan Dharma tak Gugat
Pilkada Jakarta Nihil Sengketa Dinilai Bentuk Kedewasaan Berdemokrasi
KPU Jakarta Perpanjang Rekor tanpa Gugatan Sejak 2007
Kubu RIDO dan Dharma-Kun Batal Gugat ke MK, Pramono-Rano Sampaikan Terima Kasih
Pramono Menilai Laporan Kubu RIDO ke DKPP Bagian Proses Demokrasi
Akhirnya PDI Perjuangan Pecat Effendi Simbolon
LSI Denny JA, Pramono-Rano Hampir Mencapai 50 Persen
Risiko Perubahan Iklim
Tantangan Pendidikan Muhammadiyah Menghadapi Perubahan Iklim
Sekilas Beberapa Persoalan Kesehatan dan Kedokteran di RI
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap