KPU RI Calon Tunggal yang Kalah pada Pilkada Boleh Maju Kembali
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa calon yang kalah pada pilkada dengan calon tunggal tetap diperbolehkan maju kembali selama masih ada pihak yang bersedia mencalonkannya.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan. Saya melihat ada potensi juga akan muncul calon-calon baru sebagaimana aturan,” ujar Afif di Gedung KPU RI pada Jumat (13/12).
Afif menegaskan pentingnya bagi setiap kandidat yang ingin maju dalam pilkada untuk mematuhi tahapan pencalonan terbaru yang telah dikeluarkan KPU RI. “Pendaftaran, tahapan-tahapan pencalonan, dan pemeriksaan berkas itu adalah tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi, sesuai dengan aturan yang ada, tidak bisa dipotong,” ungkapnya.
KPU menetapkan tahapan pilkada ulang di dua daerah yang dimenangi oleh kotak kosong, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Januari 2025. Adapun pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Agustus 2025.
Afif mengatakan keputusan jadwal Pilkada 2024 ulang digelar pada Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR. “Diantaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj (penjabat) dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama. Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan (supaya) tidak ada yang dilewati tapi secara bersamaan,” jelasnya.
Selain itu, Afif menegaskan bahwa pengaturan terkait siapa yang akan mengisi posisi penjabat kepala daerah hingga pilkada ulang dilaksanakan adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk pengaturan penjabat yang mengisi posisi sementara, ini merupakan domain Kemendagri,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 2025. “Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Januari 2025,” ujar Sudrajat.
Keputusan ini kata Sudrajat, berlaku khusus untuk daerah dengan calon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangi oleh kolom kosong. “Nanti akan dilakukan Pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong itu yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang,” pungkasnya. (M-1)
Terkini Lainnya
Ini Dampak Pemecatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes
Hakim MK Pertanyakan Pemungutan Suara Pilkada Banjarbaru
DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes
Rudy-Seno Tepis Adanya Kartel Politik
DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Imbas Langgar Kode Etik
Keputusan Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri: Akan Diumumkan 22 Januari 2025
Cara Berpikir Manusia VS Artificial Intelligence: Apa Implikasi Perbedaannya?
Israel Negara Kepala Batu!
Cahaya Megawati Menerangi Kegelapan
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap