Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 Dilaksanakan Tidak Serentak

HASIL rekapitulasi Pilkada Serentak secara resmi sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga saat ini hanya menunggu pelantikan. Namun tampaknya, sulit menyelenggarakan pelantikan para kepala daerah terpilih secara serentak, mengingat masih banyak daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara intensif, untuk memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 545 daerah, namun ia memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat dilaksanakan secara serentak, seperti pelaksanaan pemilihannya.
“Karena harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau pemungutan suara ulang. Hal ini kami harus rencanakan semuanya, tidak bisa terpisah,” dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (18/12).
Lebih lanjut, Bima menjelaskan untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pilkada seperti Jakarta, Bali, dan DIT, pemerintah juga belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan kepala daerahnya.
“Ya tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,” ujarnya.
Selain itu, Bima menjelaskan bila pelantikan dilakukan serentak dengan menunggu proses sengketa hasil pilkada selesai di MK, maka akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah tersebut dalam menjalankan kepemimpinannya yaitu terjadi kekosongan kekuasaan selama 3-4 bulan.
“Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan dan masa pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, kami duduk sama-sama dulu untuk memastikan tahapannya seperti apa. Mungkin kami bisa prioritaskan dulu yang tidak ada gugatan di MK,” kata Bima. (Dev/I-2)
Terkini Lainnya
300 Kepala Daerah Dilantik Serentak setelah Putusan Dismissal MK
DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah
Komisi II Yakin Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari
Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari di Jakarta, bukan di IKN
Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Salahi Aturan
DPR Panggil Pemerintah Bahas Pengunduran Waktu Pelantikan Kepala Daerah
Cegah Intervensi, DKPP Harus Lepas dari Kemendagri
DKPP Perlu Lepas dari Kemendagri, Cegah Stigma Bagian dari Pemerintah
Urgensi Kodifikasi Pengaturan Pemilu
Penundaan Pelantikan Kepala Daerah demi Keserentakan
Pakar : Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Salahi Aturan, Agar Serentak
Kemendagri Usut Dugaan Keterlibatan Kades dalam Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang
Risiko Perubahan Iklim
Tantangan Pendidikan Muhammadiyah Menghadapi Perubahan Iklim
Sekilas Beberapa Persoalan Kesehatan dan Kedokteran di RI
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap