visitaaponce.com

Tunggu Pelantikan, Pramono Anung Fokus Rapat dengan Tim Transisi

Tunggu Pelantikan,  Pramono Anung Fokus Rapat dengan Tim Transisi
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung (kanan) dan wakilnya Rano Karno(Antara Foto)

GUBERNUR Jakarta terpilih di Pilkada 2024 Pramono Anung membeberkan kegiatan menunggu waktu pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Pramono mengaku rutin bertemu dengan tim transisi. Tim transisi yang beranggotakan 14 orang ini membantu Pramono-Rano untuk menyiapkan program kerja sebelum resmi dilantik untuk memimpin Jakarta. 

Tim transisi ini juga telah dua kali bertemu dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mengenalkan sejumlah rancangan program kerja Pramono-Rano untuk dijalankan lima tahun mendatang.

"Saya memimpin rapat transisi karena saya menaruh harapan yang cukup besar terhadap tim transisi, dan untuk itu saya telah menyiapkan beberapa hal yang dipersiapkan bersama-sama dengan tim transisi," ucap Pramono dalam akun Instagram pramonoanungw, dikutip Selasa (21/1).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Perpres 80/2024, pelantikan gubernur-wakil gubernur dilakukan pada 7 Februari.

Namun, ada wacana jadwal pelantikan diundur menjadi bulan Maret 2025 karena menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan semua hasil sengketa perolehan suara pemilihan kepala daerah di Pilkada 2024.

Merespons hal itu, Pramono mengaku tak mempermasalahkan jadwal pelantikan kepala daerah. Mantan Sekretaris Kabinet ini menegaskan dirinya akan langsung bekerja memimpin Jakarta seusai dilantik.

"Harapan saya, adalah apabila saya dilantik pada tanggal 7 Februari atau nanti bulan Maret, begitu dilantik pada hari itu juga, saya bisa langsung bekerja," ujar dia.

KPU DKI Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024 dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat